instagram youtube

Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah Akui Titip Jamaah ke Travel Kaymaska

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 10 Februari 2025 - 14:29 WIB

Minasanews.Com.Barru— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru kembali menggelar sidang perkara kasus Penipuan jamaah haji dengan agenda pemeriksaan terdakwa Hj Haeriah Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah, Senin(10/2/2025).

Saat sidang pemeriksaan terdakwa, Hakim meminta bukti kegiatan Manasik selama di The Shining hotel hingga Jakarta ditayangkan satu persatu. Hanya saja pihak Majelis Hakim meminta kepada terdakwa untuk mengatur urutan video secara berurut.

Majelis minta jangan semua video disetor. “Kami minta terdakwa menyetor video yang penting-penting saja. Bukan hanya terdakwa yang diminta mengatur file-file dalam BAP,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum( JPU) juga diminta oleh Majelis Hakim untuk memperjelas file. Terutama barang bukti harus jelas filenya dengan cara memberikan nama supaya persidangan berjalan lancar.

Disela-sela sidang tiba-tiba Majelis Hakim bersuara tinggi lantaran ada salah seorang peserta sidang yang juga jamaah haji, lupa mensilent handphone sehingga nada deringnya dinilai mengganggu proses persidangan.

“Ini sidang mulia sehingga siapa pun yang mau mengikuti persidangan ini wajib mematuhi tata tertib dalam ruang sidang. Keluar masuk saja dari ruangan ini harus izin ke Majelis Hakim,” ucap Ketua Majelis Hakim dengan suara tinggi.

Baca Juga :  Sabu 30 Kg Senilai Rp 42 Milyar Disimpan Dalam Kemasan Snack Durian, Pemilik Sabu Ditetapkan Tersangka

Sebelum melanjutkan persidangan. Ketua Majelis Hakim meminta saksi Hj Syamsinar membacakan tuntutan ganti rugi sebagai perwakilan saksi korban dari 4 jamaah yang bertanda tangan dalam perkara ini.

Besaran permintaan ganti kerugian baik secara materil dan non materil sebesar Rp 1,8 milyar lebih. “Hanya saja permintaan nilai kerugian itu masih harus dijawab pihak Penasehat Hukum dan ditunggu pada lanjutan persidangan yang akan digelar Selasa(11/2/2025),” pinta Majelis Hakim lagi.

Dalam sidang lanjutan ini. JPU mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah. “Berapa kali anda memberangkatkan jamaah haji dan Umrah pada tahun 2024. Saya dua kali memberangkatkan jamaah haji dan umrah,” kata JPU.

Proses pemberangkatan itu dilakukan travel saya dengan cara menitipkan ke travel PT Kaymaska dengan jumlah 45 jamaah termasuk saya sebagai pemilik travel PT Al Hijrah Nurul Jannah.

Baca Juga :  Dekan Hukum Unhas Apresiasi Kejati Sulsel Pengawalan Kasus Korupsi Tambang Pasir

“Kami berani menitipkan kepada travel PT Kaymaska karena memiliki izin dan dari penitipan jamaah haji ini kami memperoleh free,” ucap Hj Haeriah.

Selain itu JPU juga mencecar terdakwa dengan pertanyaan bagaimana prosedur pembayaran jamaah yang terdakwa lakukan. “Ada diantara pembayaran itu saya terima dari Hj Basirah sebesar Rp 500 juta dan ada juga dari jamaah lainnya dengan cara transfer,” beber Hj Haeriah.

Selain itu terdakwa juga menjelaskan dihadapan JPU beberapa proses Biometrik dan manasik haji. “Hanya saja meski sudah dihimbau kepada Jamaah untuk ikut manasik di Jakarta. Namun tetap ada Jamaah tidak ikut manasik di Jakarta. Namun ada yang sudah ikut manasik di hotel The Shinning,” pungkas terdakwa.

Hingga berita ini diterbitkan proses pemeriksaan terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan jamaah haji dari travel PT Al Hijrah Nurul Jannah di PN Barru masih berlangsung.( Udi)

Berita Terkait

HMI Korkom UNM Desak RI Layangkan Nota Protes Imbas Pembakaran Al-Quran
Proyek CCTV 30 Kelurahan di Pangkep Diduga Terseret Kasus Korupsi
PH Terdakwa PT Al Hijrah Nurul Jannah Minta Hakim Bebaskan Hj Haeriah
Komitmen Bupati Andi Ina Bersama Kajari Barru Saat Teken MoU
Sabu 30 Kg dan Kurir Sudah Diungkap, Pemilik Barang Haram Belum Diketahui
Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Diserahkan ke JPU Kejari Makassar
Guru SMK Makassar Tersangka Kasus Uang Palsu
Breaking News : Polisi Tak Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Sebagai Tersangka, ini Statusnya

Berita Terkait

Sabtu, 30 Desember 2023 - 14:59 WIB

Komplotan Pencuri Dompeng di Barru Dihadiahi Betisnya Timah Panas Akhir Tahun

Sabtu, 29 November 2025 - 18:37 WIB

Tiga Pejabat Sekretariat KPU Barru Ditetapkan Tersangka

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:03 WIB

Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM Makassar, Kejati Periksa Eks Direksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 07:39 WIB

Lima Hari Pasca Penemuan Mayat Dalam Koper, Pelaku Belum Ditangkap

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:48 WIB

Jamaah Haji Korban Dugaan Penipuan Demo Kejari Barru

Jumat, 25 April 2025 - 08:05 WIB

Modus Passobis Tipu Wanita Barru, Pelaku Ngaku Bisa Gandakan Uang Cara Gaib

Selasa, 14 Maret 2023 - 17:29 WIB

Selebgram Ajudan Pribadi asal Makassar Ditangkap Terkait Penipuan, Ditahan di Polres Jakarta Barat

Selasa, 21 Februari 2023 - 10:19 WIB

Setelah Viral Pengakuan Bandar Narkoba yang di Duga Dibekingi Oknum Polisi, di Usut Propam Polda Sulsel

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Barru Ajak KKDB Kolaborasi Bangun Daerah

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:02 WIB

Dilarang Curi berita