instagram youtube

Tuntutan Rendah JPU Kasus Tipu-tipu Haji, Jamaah Korban Penipuan Ancam Demo Kejaksaan Barru

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 17 Februari 2025 - 21:53 WIB

Minasanews.Com.Barru— Sidang kasus dugaan penipuan jamaah haji dengan terdakwa Hj Haeriah, Senin(17/2/2025) memasuki agenda Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum( JPU).

Dalam tuntutan JPU menuntut terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah dengan ancaman hukuman penjara 1,5 tahun. Tuntutan ini langsung memantik rasa kecewa para jamaah haji korban penipuan yang menilai tuntutan JPU itu terlalu rendah.

Salah seorang Jamaah haji korban dugaan penipuan, H Ruslan menyayangkan tindakan JPU yang dinilai tidak adil. “Bayangkan ada sekitar 40 an lebih yang menjadi korban penipuan lalu kenapa terdakwa hanya dituntut 1,5 tahun penjara,” ujar Ruslan.

Baca Juga :  Tergoda Iming-Iming Pelaku Pinjol, Perempuan Muda Asal Tarja Tertipu Rp 97 Juta

Tuntutan terlalu rendah ini mencederai perasaan para korban penipuan. “Kami sangat kecewa dan Insya Allah akan bersama para jamaah haji korban penipuan ini akan menggelar aksi demo di kantor Kejaksaan,” ujar Ruslan dengan nada kecewa.

Menurut Ruslan, “ada beberapa alat bukti yang diabaikan JPU dan tidak dimasukkan sebagai sebuah pertimbangan dalam dakwaan pembacaan tuntutan dari JPU, seperti adanya beredar rekaman dari suami rerdakwa untuk melakukan dugaan upaya suap,” bebernya.

Baca Juga :  Gegara Sakit Hati Tetangga Tega Bunuh Pengusaha Roti Maros Bersama Putranya

Sebelumnya Akbar,SH sebagai JPU kasus ini membacakan tuntutan terhadap terdakwa Hj Haeriah sebagai Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah. Dalam pembacaan dakwaan itu, JPU menyatakan terdkawa dituntut 1,5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Barru dalam kasus ini akan melanjutkan sidang pada hari Selasa(18/2/2025) dengan agenda pembacaan pembelaan oleh Penasehat Hukum terdakwa.

“Kami dari Majelis Hakim hanya memberikan waktu sehari kepada saudara Penasehat Hukum untuk menyusun dakwaan pembelaan,” ujar Ketua Majelis Hakim sebelum menutup persidangan.( Udi)

Berita Terkait

Barru Jadi Wilayah Paling Rawan Pencurian Sepanjang 2025
Staf Honorer DPRD Barru Ditangkap Kasus Narkoba
Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu
Pemilik Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah Tersangka Kasus Haji
Dua Personil Polres Pangkep Dipecat, Ini Pesan Kapolres
Breaking News : Ferdy Sambo di Jatuhi Hukuman Mati
Siapa Sosok Dari Satu Tersangka Kasus Uang Palsu Nyaris Maju Dipilkada Barru
Rekanan Pengadaan APE Senilai Rp 947 Juta Sudah Tiga Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Berita Terkait

Rabu, 8 Februari 2023 - 10:24 WIB

PN Makassar Gelar Sidang Kasus Makar Papua Barat Hari ini

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:56 WIB

Rekanan Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Sudah Dua Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:13 WIB

Ketua KPU Pangkep Bersama Komisioner dan Sekretaris Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:29 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper Dibekuk di Kaltim

Selasa, 14 Maret 2023 - 17:29 WIB

Selebgram Ajudan Pribadi asal Makassar Ditangkap Terkait Penipuan, Ditahan di Polres Jakarta Barat

Senin, 4 Desember 2023 - 09:44 WIB

Pengeroyok Anggota LSM di SPBU Garessi Dipolisikan

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:27 WIB

Sabu 30 Kg dan Kurir Sudah Diungkap, Pemilik Barang Haram Belum Diketahui

Sabtu, 23 Desember 2023 - 14:40 WIB

Pelaku Pembunuhan di Barru, Ternyata Residivis dan Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Peristiwa

Penemuan Mayat Pria Gegerkan Warga Sumpang Binangae

Senin, 8 Jun 2026 - 22:13 WIB

Dilarang Curi berita