instagram youtube

PH Terdakwa PT Al Hijrah Nurul Jannah Minta Hakim Bebaskan Hj Haeriah

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:54 WIB

Minasanews.Com.Barru— Tuntutan dakwaan JPU dalam BAP terhadap terdakwa Hj Haeriah dari pihak PT Al Hijrah Nurul Jannah dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara dinilai Penasehat Hukum bertolak belakang dengan keterangan para saksi sebagaimana terjadi dalam fakta persidangan.

Dalam BAP Jaksa Penuntut Umum(JPU) terdiri dari dua dakwaan yakni UU Haji yang meliputi berbagai hal seperti soal jenis Visa dan sejumlah regulasi yang berhubungan dengan pengurusan Haji. Kemudian problematika penipuan dan penipuan inilah yang tidak bisa dibuktikan JPU dalam fakta persidangan.

Hal ini dibeberkan Masuri Pandudaya, SH,MH Penasehat Hukum terdakwa Hj Haeriah sebagai Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah, Rabu(19/2/2025).

Dalam kasus yang menyeret PT Al Hijrah Nurul Jannah, kata PH ini ada ketidakadilan dan bertentangan dengan fakta persidangan. Beberapa keterangan saksi bertentangan dengan BAP yang diajukan JPU.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Dompeng di Barru Dihadiahi Betisnya Timah Panas Akhir Tahun

Ketidakadilan perkara ini, kata Masuri lagi. “Mengapa tanggung jawab ini hanya ditimpakan kepada klien kami yang sekarang didudukkan sebagai terdakwa. Semestinya ada beberapa pihak yang harus ikut bertanggung jawab,” beber Masuri dengan nada tanya.

Masuri kemudian menyebut pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab, diantaranya Hj Basira, Amel dan pihak PT Kaymaska sendiri. Tanggung jawab klien kami Hj Haeriah semestinya hanya dari Makassar hingga Jakarta. Untuk perjalanan hingga berada di Arab Saudi itu tanggung jawab penuh dari PT Kaymaska.

“Fakta ini tercantum dalam MOU antara PT Al Hijrah Nurul Jannah dengan PT Kaymaska. Tetapi mengapa dalam persidangan ini hanya pihak PT Al Hijrah yang terseret dalam proses hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Mobile Hunting Perintis Sat Samapta Polres Barru Patroli Hingga Larut Malam

Ditambahkan PH PT Al Hijrah, tuntutan JPU hanya berdasarkan BAP. “Sementara saat pemeriksaan saksi, sesuai fakta persidangan ada keterangan saksi bertolak belakang dengan BAP saat dibacakan dihadapan Majelis Hakim,” tambahnya.

Makanya menurut PH dalam pembelaaannya ingin agar kliennya dibebaskan karena dalam dakwaan JPU ada dua yang dimasukkan dalam BAP yakni UU Haji dan Penipuan.

“Sementara dalam tuntutan justru unsur penipuan tidak bisa dibuktikan sehingga perkara penipuan gugur dengan sendirinya. Jadi dalam dakwaan tersebut semestinya hanya UU Haji yang diperkarakan dalam persidangan tersebut,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Dendam Terpendam 2 Tahun Diduga Pemicu Duel Maut
Bos AD Tolak Akui Sabu 30 Kg Miliknya, Polisi Telusuri Pembuktian Pemilik Barang Haram Ini Dari Jejak IT
Residivis Ini Ngaku Tusuk 8 Kali Tubuh Korban Hingga Meregang Nyawa
Viral Video Mesum Sejoli SMP di BauBau Diselidiki Polisi
Sembunyi di Kompleks Perumahan, Buronan Kasus Korupsi Pasar Ditangkap di Makassar
Tindakan premanisme Terjadi lagi di kampus FSD UNM
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di PN Jakbar
Sabu 30 Kg dan Kurir Sudah Diungkap, Pemilik Barang Haram Belum Diketahui

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 18:26 WIB

Kajati Sulsel Usul Peran Jaksa Diperkuat Dalam Penyusunan RUU KUHAP

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:16 WIB

Guru SMK Makassar Tersangka Kasus Uang Palsu

Kamis, 11 Mei 2023 - 13:29 WIB

Nelayan Asal Pangkep Ditangkap Pakai Bom Ikan di Pulau Gondong Bali

Jumat, 3 November 2023 - 14:57 WIB

Polisi Sidik Proyek Jembatan Walemping Poros Barru-Soppeng Senilai Rp 1,7 Milyar

Selasa, 2 Mei 2023 - 15:41 WIB

Proyek Jembatan Gantung Nepo ditinggal Kontraktor, Kini diusut Penyidik Kejari Barru

Minggu, 28 April 2024 - 14:11 WIB

Sabu 30 Kg Senilai Rp 42 Milyar Disimpan Dalam Kemasan Snack Durian, Pemilik Sabu Ditetapkan Tersangka

Senin, 17 Februari 2025 - 21:53 WIB

Tuntutan Rendah JPU Kasus Tipu-tipu Haji, Jamaah Korban Penipuan Ancam Demo Kejaksaan Barru

Senin, 3 Februari 2025 - 13:57 WIB

Saksi Ungkap Saat Ditangkap Polisi Arab Digiring Naik di Bus dan Dibawah ke Pemukiman

Berita Terbaru

Daerah

Dandim 1405 Irup Hari Lahir Pancasila di Barru

Senin, 1 Jun 2026 - 16:43 WIB

Dilarang Curi berita