instagram youtube

Polisi Nakal Dipecat Gegara Obat Terlarang

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:34 WIB

Minasanews.Com.Barru – Kepolisian Resor Barru memberikan tindakan tegas bagi personel yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Polres Barru menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka AA di halaman Polres Barru, Kamis (06/03/2025).

Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor: Kep/61/I/2025, yang menyatakan bahwa per tanggal 31 Januari 2025, Bripka AA diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Bintara yang terakhir bertugas di Unit SPKT Polres Barru ini terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga :  Terduga Pemilik Sabu 30 Kg Simpan BB di Atas Kapal Pakai 3 Box Warna Putih

Dalam amanatnya, Kapolres Barru menegaskan bahwa upacara PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.

“Keputusan ini tidak diambil secara singkat, tetapi telah melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan yang berpedoman pada hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Saksi Kasus Dugaan Tipu-tipu Jamaah Haji Ngaku Dikejar-kejar Polisi Arab dan Makan Nasi Basi

Perwira menengah yang pernah bertugas sebagai Komandan Batalyon Taruna Akademi Kepolisian ini juga mengingatkan seluruh personel untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

“Saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di masa mendatang. Mari kita ambil hikmah dari peristiwa ini dan jadikan sebagai introspeksi diri,” tambahnya.

Upacara pemecatan sendiri dilaksanakan secara in absentia karena Bripka AA sementara menjalani hukuman di Lapas IIB Barru setelah hukuman atas kasus yang menjeratnya dinyatakan inkrah.( Udi)

Berita Terkait

Tiga Bersaudara di Barru Korban Penikaman, Satu Tewas Dua Luka
Kadis Perpustakaan Makassar Tersangka Proyek 3,9 M
Heboh, Sabu Sebanyak 30 Kilogram Diamankan Polres Barru
Proyek CCTV 30 Kelurahan di Pangkep Diduga Terseret Kasus Korupsi
Jaksa Sempat Bidik Kasus Ini, Ternyata Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Diusut Polres Pangkep
Dihadapan Kajati Sulsel Para Kajari Paparkan Capaian Kinerja 2023
Jaksa Tuntut 8 Bulan, Hakim Vonis Kades Biringere 5 Bulan Penjara
Mantan Lurah di Pangkep Belum Pernah Diperiksa Sejak Berstatus Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 24 Desember 2023 - 12:23 WIB

Residivis Ini Ngaku Tusuk 8 Kali Tubuh Korban Hingga Meregang Nyawa

Kamis, 4 Januari 2024 - 07:42 WIB

Kapolres Barru Akui Penyidikan Dugaan Korupsi Jembatan Walemping Bernilai Besar

Kamis, 2 November 2023 - 18:05 WIB

Terseret Kasus Korupsi Rp 20 Milyar, Eks Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditahan

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:23 WIB

Terseret Dugaan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Milyar, Eks Pj Gubernur Sulsel Ditahan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:29 WIB

Oleh-oleh Fantastis KPK Akhir Tahun, Sehari OTT 25 Orang

Jumat, 20 Oktober 2023 - 06:47 WIB

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Korupsi Mantan Lurah Paddoang-doangan

Rabu, 1 April 2026 - 22:27 WIB

Pelaku Penusukan Sopir Truk Hingga Tewas Dibekuk di Pare-pare

Minggu, 28 April 2024 - 14:01 WIB

Pasutri Bawa Anak Saat Jemput Sabu 30 Kg di Pelabuhan Awerange

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita