instagram youtube

Oleh-oleh Fantastis KPK Akhir Tahun, Sehari OTT 25 Orang

Rusdi - Penulis Berita

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:29 WIB

Minasanews.Com.Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) kembali bikin kejutan fantastis dipenghujung akhir tahun 2025. Lembaga anti rasuah ini berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan(OTT) 25 orang dari berbagai kalangan dalam waktu sehari diberbagai tempat dinegeri ini.

Hasil OTT untuk 25 orang itu, pihak KPK langsung menggiring hasil tangkapannya ke Gedung Merah Putih di Jakarta dalam waktu jam yang berbeda. OTT ini bisa saja menjadi kado oleh-oleh yang dipersembahkan KPK jelang akhir tahun untuk mengingatkan kepada semua pihak agar berhati-hati dalam menerima, menyerahkan sesuatu, baik dalam bentuk uang maupun barang. Apalagi jika proses transaksi penyerahan dan penerimaan berpotensi sebagai nilai gratifikasi yang berujung pada perkara suap, pencucian uang, hadiah hingga pemerasan yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan sebagai aparat sipil negara dan swasta.

Setidaknya KPK melakukan hattrick OTT dipenghujung tahun 2025 ini

Dalam OTT ditiga tempat dan provinsi berbeda di Banten, Kalimantan Selatan dan Bekasi( Jawa Barat). Hasil tangkapan pihak KPK di Bekasi, yang terjaring ada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama Kajari Edy Sumarman dan seorang Jaksa dengan sitaan uang Rp 900 juta. Bahkan KPK sudah menyegel rumah pribadi Eddy Sumarman di Cikarang.

Baca Juga :  Anggaran Proyek Jembatan Mangkrak Sungai Walemping Fantastis

Dari Bekasi pergerakan KPK melakukan OTT berlanjut di kabupaten Hulu Sungai Utara(HSU). di Kabupaten yang terletak di Provinsi Kalsel ini, Tim KPK menggelandang Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertus P Napitupulu, Kasintel Asis Budianto dan Kasi Datun Taruna Fariadi. Dalam kasus ini Kajari diduga menerima uang dari dua bawahannya itu sejumlah uang bernilai Rp 804 juta.

Seperti disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu(20/12/2025).

Asep menduga hasil pemerasan yang dilakukan dua Kasi dari Kejaksaan Hulu Sungai Utara Kalsel ini kemudian diserahkan ke atasannya Kajari HSU Albertus.

“Uang hasil pemerasan yang disita KPK berasal dari sejumlah OPD dilingkup Pemkab HSU seperti Dinas Pekerjaan Umm, Dinas Pendidikan dan RSUD setempat dalam kurun waktu November hingga Desember 2025 ini,” ujar Asep sebagaimana dikutip dari berbagai media nasional.

Sebelumnya OTT KPK juga digelar di wilayah Provinsi Banten. Di provinsi ini tiga Jaksa diduga terseret dalam kasus pemerasan terhadap warga Korea Selatan. Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis(18/12/2025) di Gedung Merah Putih.

Baca Juga :  Dua Proyek Penanggulangan Banjir di Barru Senilai Rp 13 Milyar diduga Bermasalah

“Ketiga Jaksa itu yakni Kasi Pidum Kejari Tiga Raksa,HMK, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Kasubag Kejari Banten RZ. Selain tiga Jaksa, KPK juga menangkap seorang Pengacara DF dan Penerjemah Bahasa, MS,” beber Budi.

Dari hasil dugaan pemerasan di Banten, KPK menyita uang sejumlah Rp 2,4 Milyar. Kasus ini terungkap saat berlangsung persidangan. Warga Korsel itu merupakan animator yang kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri hingga ditetapkan sebagai tersangka dan berlanjut ke persidangan.

Ditengah sidang inilah terungkap ada dugaan pemerasan yang diduga menyeret tiga jaksa, pengacara hingga penerjemah.

Hanya saja belakangan untuk tiga Jaksa yang terseret dalam perkara ini. KPK menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Agung karena terlebih dahulu menerbitkan Spriindik.

Kini ketiga Jaksa tersebut, kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriadi, Kamis(19/12/2025) di Gedung Kejagung Jaksel, sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang dari pihak luar Kejaksaan.

“Untuk ketiga Jaksa itu kita sudah berhentikan sementara sambil mengikuti proses hukum yang aedang berjalan. Pokoknya pihak Kejagung tidak main-main dalam penegakan hukum. Meski dari yang terduga terlibat itu dari kalamg internal Kejaksaan,” pungkas Anang.( Redaksi)

Berita Terkait

Awal Maret 2024 Bos Narkoba Lapas Tarakan Sempat Loloskan 17 Kg Sabu di Pelabuhan Awerange
Modus Passobis Tipu Wanita Barru, Pelaku Ngaku Bisa Gandakan Uang Cara Gaib
Kajari Pangkep Mediasi Warga Jagong Selesaikan Sengketa di Rumah Restorative Justice
Tersangka Kasus PT Sritex Eks Dirut PT Bank DKI Ditangkap di Barru
Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja, 98 Kg Sabu dan 20 Ribu Butor Ekstasi
PH Terdakwa PT Al Hijrah Nurul Jannah Minta Hakim Bebaskan Hj Haeriah
Terseret Kasus Proyek Pengadaan CCTV Rp 4,5 Milyar, Pejabat Pemkab Pangkep dan Rekanan Ditahan
Tuntutan Rendah JPU Kasus Tipu-tipu Haji, Jamaah Korban Penipuan Ancam Demo Kejaksaan Barru

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 08:49 WIB

Rekanan Pengadaan APE Senilai Rp 947 Juta Sudah Tiga Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Jumat, 10 Maret 2023 - 22:56 WIB

Terkuak MD Ternyata Selebrasi ala Ronaldo Setelah Menganiaya David

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:53 WIB

Sembunyi di Kompleks Perumahan, Buronan Kasus Korupsi Pasar Ditangkap di Makassar

Senin, 15 Mei 2023 - 07:48 WIB

Bocah 13 Tahun Asal Makassar Dicabuli Tetangga

Sabtu, 4 November 2023 - 07:58 WIB

Kejati Sulsel Geledah Empat Lokasi Kasus Proyek Bendungan Paselloreng

Rabu, 18 Januari 2023 - 10:59 WIB

Sadisnya Reka Adegan Bocah Pembunuhan Korban Situs Rusia di Kota Makassar

Kamis, 19 Januari 2023 - 10:19 WIB

Berkas Perkara Pembunuhan dan Penjualan Organ Tubuh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:27 WIB

Dekan Hukum Unhas Apresiasi Kejati Sulsel Pengawalan Kasus Korupsi Tambang Pasir

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita