instagram youtube

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Hanya Dituntut 2 Bulan, PH Sebut Tuntutan Aneh

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 1 Maret 2023 - 13:47 WIB

Minasanews.Com.Barru— Pembacaan tuntutan kasus penganiayaan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Barru mengundang kekecewaan orang tua korban. Pasalnya pelaku hanya dituntut 2 bulan penjara dan tidak pernah ditahan.

Selain membuat kecewa orang tua korban. Penasehat hukum kasus ini, Dr Amir Made Amin juga menilai tuntutan ini aneh dan mencederai rasa keadilan.
Keanehan ditunjukkan Amir karena korban anak dibawah umur kemudian saat kejadian korban mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya dan hal itu dibuktikan dengan hasil visum saat kasus ini ditangani pihak Kepolisian.

Menurut pengakuan H Syahdan kepada wartawan, Selasa(27/2) saat bertemu awak media. Anaknya saat kejadian pulang dengan luka dibagian muka, perut memar dan ada luka dibagian leher.

H Syahdan heran dengan pelaku yang tidak pernah ditahan dan hanya dituntut dua bulan penjara. Ironisnya lagi anak saya, berinitial RS (14) yang masih duduk dikelas dua SMP Negeri 1 Barru saat kejadian dituduh mencuri semangka di pasar Mattirowalie. Bahkan pelaku melakukan penganiayaan. Padahal bukan semangkanya yang hilang.

Baca Juga :  Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah Akui Titip Jamaah ke Travel Kaymaska

“Sedangkan penjual disebelahnya tempat jualan pelaku yang kehilangan semangka justru tidak merasa keberatan dengan raibnya semangka miliknya karena buah itu sudah rusak dan sengaja dipisah. Jadi meskipun ada yang ambil tidak apa-apa,” beber Syahdan menirukan pengakuan penjual semangka tetangga pelaku yang juga berjualan di Pasar Mattirowalie.

Orang tua korban juga menceritakan keheranannya dengan kasus yang menimpa anaknya sejak Apri 2022. Kenapa baru bergulir dipersidangan Pebruari 2023.

Penasehat Hukum kasus penganiayaan anak dibawah umur ini, Dr Amir Made Amin menyatakan ada keganjalan dalam tuntutan rendah yang dilakukan pihak JPU.

Seharusnya pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 76 C yang ancaman pidananya paling lama 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta. Tetapi yang terjadi justru pelaku hanya dituntut 2 bulan penjara.

Pasal yang diterapkan kalau begini kata Amir, hanya pasal penganiayaan sebagai bentuk pidana umum sesuai pasal 351 KUHP. “Tidak seharusnya pasal ini yang dijeratkan kepada pelaku, karena korbannya anak dibawah umur,” ujar Dr Amir.

Baca Juga :  Dihadapan Kajati Sulsel Para Kajari Paparkan Capaian Kinerja 2023

Jadi wajar kalau orang tua korban kecewa dengan tuntutan JPU. Jika seperti ini tuntutannya, bisa saja pelaku hanya divonis hukuman percobaan dan jika ini yang terjadi maka tidak ada efek jera bagi pelaku penganiayaan anak dibawah umur

Dari apa yang dialami korban lanjut PH ini. Dengan segala luka yang diderita saat kejadian seperti muka bengkak, perut memar dan ada darah dileher. Pihak keluarga berharap kepada Majelis Hakim nanti dalam pembacaan putusan agar lebih cermat supaya ada kepastian hukum yang mendekati keadilan.

Secara terpisah Humas Kejari Barru, Ahmad Syauqi yang dihubungi membenarkan jika pembacaan tuntutan kasus ini sudah berproses dipersidangan PN Barru dan JPU telah membacakan tuntutan 2 bulan penjara kepada pelaku.

“Tuntutan itu merupakan hasil pertimbangan JPU karena pada saat sidang korban mengakui salahnya dan sudah saling memaafkan,” ujar Ahmad.

Ahmad juga menyatakan akan ada statemen resminya dari pihak JPU.( Udi)

Berita Terkait

Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru
Pelaku Penusukan Sopir Truk Hingga Tewas Dibekuk di Pare-pare
Sidang Kasus Makar Papua Barat di PN Makassar, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis
Tindakan premanisme Terjadi lagi di kampus FSD UNM
Polisi Sidik Proyek Jembatan Walemping Poros Barru-Soppeng Senilai Rp 1,7 Milyar
Ketua KPU Pangkep Bersama Komisioner dan Sekretaris Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada
Kenalan di Sosmed, 3 Pria di Makassar Perkosa Secara Bergilir Remaja Berusia 13 Tahun
Proyek CCTV 30 Kelurahan di Pangkep Diduga Terseret Kasus Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 31 Januari 2024 - 16:13 WIB

Dua Kejari di Sulsel Ajukan Dua Perkara Restorative Justice

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:00 WIB

Putusan Banding PT Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg Tetap Seumur Hidup, Jaksa Kasasi

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:29 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper Dibekuk di Kaltim

Sabtu, 1 November 2025 - 16:46 WIB

Ini Dua Penyebab KPU Barru Terseret Kasus Hukum

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:56 WIB

Rekanan Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Sudah Dua Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Kamis, 2 Maret 2023 - 15:19 WIB

Razia Kos-kosan, Resmob Pangkep Amankan Pemilik Busur dan Ketapel

Sabtu, 30 Desember 2023 - 16:29 WIB

Tersangka Pencuri Ngaku Jual ke Penadah Satu Unit Traktor Rp 3 Juta Hingga Rp 5 Juta

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:17 WIB

Empat Kampus Ternama di Makassar Terseret Kasus Besar Dua Tahun Terakhir

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita