instagram youtube

Ketua KPU Pangkep Bersama Komisioner dan Sekretaris Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:13 WIB

Minasanews.Com.Pangkep–.Jaksa akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus Korupsi dana hibah Pilkada yang dikelola pihak KPU Pangkep. Ketiga tersangka yang ditetapkan itu, Ketua KPU Pangkep(I), Komisioner KPU(M) dan Sekretaris KPU( AS).Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) langsung menjebloskan ketiga tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Pangkep.

Para tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Pangkajene karena ketiganya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 554.403.275 dari Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Tahun 2024.

​Setelah penetapan status tersangka yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, memimpin pengumuman tersangka di kantor Kejari Pangkep, Senin (1/12/2025) malam.

Baca Juga :  Terungkap Motif Ayah Tega Bunuh Anak Kandung, Pelaku Marah Gegara Motornya Rusak

​”Usai penetapan ketiga tersangka ini, kami langsung melakukan.penahanan dan di titipkan di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 hari ke depan,” ucap Kajari.

​Dugaan terseretnya dua Komisioner KPU ini berawal dari peran tersangka I (Ketua KPU) dan M (Komisioner KPU) dalam proses pengadaan. Kedua tersangka dari Komisioner yang sama sekali tidak punya kewenangan dalam hal ini. “Tetapi justru keduanya terlibat dalam pengadaan dan bekerjasama dengan Sekretaris KPU untuk menentukan pihak penyedia tanpa.melalui e-katalog,”.terangnya

Pihak Kejaksaan tidak hanya berhenti menyeret dua Komisioner KPU ini. Sekretaris KPU(AS) selaku PPK juga dinilai berperan penting dalam perencanaan dokumen tanpa melalui metode E-Purchasing Katalog, sehiingga ikut ditetapkan menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini.

Baca Juga :  Polda Sulsel Tangani Laporan Hotel Claro, Polres Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Barru

Tersangka AS juga dinilai tidak membuat dokumen spesififkasi harga dan teknis.
​”Dari hasil penyidikan ketiganya merancang modus operandi persekongkolan yang jelas-jelas melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah,” beber Jhon yang baru menjabat sebagai Kajari Pangkep ini.

​Demi kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 hari, terhitung sejak 1 Desember 2025. “Selain ketiga tersangka ditahan, Penyidik Kejaksaan juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp205.645.803,” Pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Kepala Korban Diduga Dihantam Benda Tumpul Sebelum Mayat Disimpan Dalam Koper
Pemilik Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah Tersangka Kasus Haji
Gegara Ditegur Bawa Parang Saat Minum Ballo, Pelaku Emosi Hingga Tebas Korban
Terseret Kasus Proyek Pengadaan CCTV Rp 4,5 Milyar, Pejabat Pemkab Pangkep dan Rekanan Ditahan
5 Pencuri Penggasak HP di Warkop Makassar, Diamankan Polisi
Video Asyik Mesum Diduga Pasangan Sejoli Siswa Beredar di Barru
Razia Kos-kosan, Resmob Pangkep Amankan Pemilik Busur dan Ketapel
Pasutri Bawa Anak Saat Jemput Sabu 30 Kg di Pelabuhan Awerange

Berita Terkait

Selasa, 11 Juni 2024 - 20:58 WIB

Sepekan Kabur Dari Rutan Polres Barru, Lima Residivis Narkoba Kembali Diringkus

Selasa, 14 November 2023 - 15:46 WIB

Kajati Sulsel Jebloskan Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Kajari Barru Musnahkan Barang Bukti Sabu 1 Kg

Selasa, 14 Maret 2023 - 17:29 WIB

Selebgram Ajudan Pribadi asal Makassar Ditangkap Terkait Penipuan, Ditahan di Polres Jakarta Barat

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:39 WIB

Dua Personil Polres Pangkep Dipecat, Ini Pesan Kapolres

Kamis, 15 Agustus 2024 - 07:39 WIB

Lima Hari Pasca Penemuan Mayat Dalam Koper, Pelaku Belum Ditangkap

Jumat, 2 Februari 2024 - 07:39 WIB

Tiga Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Tersangka Dirut PT Cahaya Sakti Dijemput Paksa

Senin, 8 Januari 2024 - 09:39 WIB

Pelaku Narkoba Tusuk Anggota Timsus Satnarkoba Polda Sulsel di Pinrang

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita