Minasanews.Com.Barru— Tamat sudah karir pekerjaan warga kecamatan Biringkanayya, Makassar MF(24) sebagai kurir Shopee di kabupaten Barru, usai ditangkap Polisi gegara terlibat kasus jambret. Kini statusnya sudah tersangka setelah dilaporkan oleh seorang emak-emak yang menjadi korban penjambretan dari MF.
Meski barang bukti yang dirampas pelaku tidak seberapa karena hanya berupa uang Rp 1.120.000 dan satu unit handphone merek Oppo yang belakangan nilainya diperkirakan berharga Rp 1 juta. Namun dari perbuatan pelaku akhirnya berujung sial, lantaran perjalanan MF sebelum dan setelah kejadian jambret justru terekam pada beberapa CCTV disepanjang jalan yang dilalui pelaku.
Ciri-ciri pelaku terbaca dari CCTV usai dilaporkan seorang emak-emak bernama St Saenab yang belakangan diketahui sebagai pensiunan PNS. Dari rekaman CCTV ini kemudian menjadi bukti pelacakan Tim Resmob Polres hingga bisa menangkap MF.
Dari kronologis kejadian seperti terungkap dalam press release yang digelar Polres Barru, Jum’at(26/12/2025) di Mapolres. Kasat Reskrim Polres Barru Iptu A Akbar Sirajuddin yang didampingi Kasi Humas Iptu Zulfakar dan PS Panit 1 Reskrim Polres Barru Aiptu H. Hamka
Dalam keterangan Kasat Reskrim Iptu A Akbar Sirajuddin yang memimpin Press Release ini menceritakan kronologis kejadian kasus pencurian dengan pemberatan ini.
“Awalnya pelaku sempat mengikuti korban mulai dari tugu payung di traffic light kota Barru hingga emak-emak ini mengendarai motor shopee hingga kantor BRI Unit Barru disamping Pos Lantas. Tetapi pelaku tidak sampai ke kanto BRI melainkan singgah di halaman depan Masjid Agung sembari menunggu hingga korban keluar dari Bank BRI,” ungkap Akbar
Dari kantor Bank, kata Kasat Reskrim. Saenab justru menyimpan dompet berisi uang dan handphone miliknya dibagian bagasi depan motornya. “Emak-emak ini tidak mengetahui dirinya jika diintai dan diikuti oleh pelaku hingga menuju jalan Melati,” ujar Kasat Reskrim.
Saat pelaku dan korban berada di depan SMKN 1 Barru suasananya tampak sepi, sehingga kesempatan ini tak ingin disia-siakan MF yang dengan gercepnya mengambil dompet dan handphone milik korban dibagasi depan motor Schoopy itu.
Saenab yang kelihatan panik usai mengetahui dirinya dijambret, langsung bergegas ke kantor Polisi melaporkan jika dirinya jadi korban penjambretan.
Usai melakukan aksi jambret, MF kabur ke arah Pare-pare dan sempat membuang dompet korban di kawasan Zam-zam Center. Namun setelah itu pelaku yang mengendarai motor NMAX balik lagi ke tempat buang dompet karena khawatir apa yang dibuang bisa ketahuan.
Ia kemudian mengambil kembali dompet itu lalu dibuang disekitar jalan masuk Pelabuhan Garongkong. Sementara salah satu barang bukti berupa handphone Oppo dijual pelaku di wilayah Pangkep.
“Kami ikut diback up Resmob Polres Pangkep untuk menelusuri lokasi tempat penjualan handphone milik korban dan kita juga sudah sita untuk kepentingan penyidikan bersama barang bukti lain seperti satu unit motor yang dipakai pelaku saat aksi jambret,” terangnya.
Bukan hanya itu, lanjut Iptu Akbar , Penyidik Reskrim Polres Barru juga mengamankan jaket loreng, sepatu New Balance( NB) dan ransel tersangka. “Akibat perbuatan tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan, maka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.( Udi)





















