instagram youtube

Gegara Utang Chips Warga Biringere Nekad Bunuh Pedagang Barang Bekas

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 6 Juli 2023 - 16:37 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Supriono(41) ditemukan sudah tak bernyawa dipinggir jalan di kampung Talaka Kelurahan Bontoa Kecamatan Minasa Te’ne kabupaten Pangkep, Minggu(2/7/2023)malam.

Pedagang barang bekas ini diduga dibunuh dengan cara ditusuk dengan badik. Korban yang tinggal di kelurahan Bonto Perak kecamatan Pangkajene diduga dibunuh di kampung Talaka dan mayatnya dibuang.

Warga menemukan ada sesosok mayat yang belakangan diketahui kalau korban merupakan pedagang barang bekas. Pihak Kepolisian kemudian melakukan pengembangan penyelidikan.

Kini aparat Polres Pangkep berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diketahui berinitial A(28). Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.

Awalnya pelaku menyusun modus dengan menawarkan akan menjual besi bekas di rumahnya di Biringere. A ini menawarkan kepada Supriono melalui telephone bahwa dirinya memiliki besi dengan kisaran harga Rp 25 juta sehingga korban diminta menyiapkan uang cash.

A mengaku kepada korban bahwa dirinya akan menjemput langsung di Bonto Perak dengan mengendarai mobil. Saat itu korban tanpa curiga dan yakin dengan pengakuan korban bahwa pelaku memiliki besi senilai Rp 25 juta.

Pelaku kemudian menjemput korban di Bonto Perak dan seketika mobil yang dikendarai melalui kampung Talaka. Saat berada ditempat sunyi jauh dari pemukiman. Pelaku pura-pura meminta korban agar turun karena ban mobil kempes.

Baca Juga :  Dikukuhkan Jadi Warga Kehormatan Arhanud, Suardi Terima Brevet dari Pangdif 3 Kostrad

Ketika korban bersama pelaku turun dan saat itulah diduga A langsung menusuk korban dengan sebilah badik. Saat itu juga juragan barang bekas ini jatuh tersungkur hingga menghembuskan nafas terakhirnya.

Polres Pangkep saat menggelar press release mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada tanggal 2 juli 2023 di Kampung Talaka, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene.

Press Release tersebut dilaksanakan di Aula Andi Mappe Polres Pangkep yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Pangkep IPTU Prawira Wardany, S.Tr.K., S.I.K., beserta Kanit Resmob IPDA Ramadhan, serta dihadiri oleh para awak media, Rabu (5/7/2023).

Kasat Reskrim Polres Pangkep mengungkapkan bahwa Satuan Reskrim Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan di Kampung Talaka,Minggu (2/7/2023), yakni dengan mengamankan pelaku berinisial A(28 th).

Pelaku (seorang pria berusia 28 th) itu pun diamankan petugas dibelakang rumahnya di Kampung Biringere, Kecamatan Bungoro,Pangkep tak lama setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi, yang mengakibatkan satu korban bernama Supriono Alias Supri(42) meninggal dunia

Baca Juga :  AMAR Lakukan Demonstrasi, Desak Kejati Sulsel Segera Tuntaskan Dugaan Penyimpangan di PT Angkasa Pura 1 Makassar

“Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku ketika melakukan tindak pidana tersebut, yang terjadi sekitar pukul 00.40 WIB,” ungkap Iptu Prawira Wardany

“Yakni berupa seunit mobil merk sigra, uang tunai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), hasil visum serta sepasamlng pakaian yang digunakan oleh korban dan tersangka,” ujar Prawira.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa motif tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban pada saat itu yakni diakibatkan karena butuh uang untuk membayar pinjaman chips higgs domino sejumlah Rp. 8.850.000,- (Delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 338 Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkasnya. ( Udi)

Berita Terkait

Alasan Ekonomi Pasutri Ini Rela Edarkan Sabu di Barru
Empat Kampus Ternama di Makassar Terseret Kasus Besar Dua Tahun Terakhir
Rekonstruksi Kasus Mayat Dalam Koper, Tersangka Perankan 70 Adegan
Sabu 30 Kg Senilai Rp 42 Milyar Disimpan Dalam Kemasan Snack Durian, Pemilik Sabu Ditetapkan Tersangka
Emosi Gegara Mobilnya Diserempet, Pelaku Tega Habisi Nyawa Sopir Truk
Empat Emak-emak Terekam CCTV Curi Rokok dan Minyak Gosok
Polda Sulsel Tangani Laporan Hotel Claro, Polres Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Barru
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di PN Jakbar

Berita Terkait

Jumat, 19 Mei 2023 - 09:22 WIB

Kasus Pembebasan Lahan Sampah di Era IAS Naik ke Tahap Penyidikan

Jumat, 27 September 2024 - 08:12 WIB

Ditahan di Rutan Makassar Dugaan Korupsi, Kini Terjerat Kasus Serupa di Barru

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:08 WIB

Eks Calon Bupati Pangkep ‘Gondronge’ Ditetapkan Tersangka Kasus BTT

Rabu, 15 Februari 2023 - 08:46 WIB

Viral Video Mesum Sejoli SMP di BauBau Diselidiki Polisi

Kamis, 28 Desember 2023 - 15:48 WIB

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja, 98 Kg Sabu dan 20 Ribu Butor Ekstasi

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:00 WIB

Tersangka Bos Pabrik Uang Palsu Diberhentikan Tidak Hormat Dari UIN Makassar

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:59 WIB

Terseret Kasus Proyek Pengadaan CCTV Rp 4,5 Milyar, Pejabat Pemkab Pangkep dan Rekanan Ditahan

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:00 WIB

Putusan Banding PT Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg Tetap Seumur Hidup, Jaksa Kasasi

Berita Terbaru