Minasanews.Com.Barru— Kasat Reskrim Polres Barru AKP Doris Hediana membeberkan hasil pemeriksaan para tersangka kasus pencurian dompeng( traktor) yang mengakui kalau hasil curiannya dijual ke penadah antara Rp 3.juta hingga Rp 5 juta per satu unit traktor.
AKP Doris menyatakan pengakuan para tersangka diakui saat pemeriksaan oleh tim penyidik Reskrim Polres Barru. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim AKP Doris Hediana saat memberikan penjelasan teknis dari kronologis pengungkapan kasus pencurian dompeng ini.
Doris saat mendampingi Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto merilis kasus ini dihadapan para wartawan dalam acara press release di halaman Mapolres Barru, Sabtu(30/12/2023)
“Kasus ini melibatkan komplotan yang berjumlah 6 orang pelaku. Hanya saja baru lima yang kami amankan dan satu lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Doris.
Sebelumnya Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto mengungkapkan bahwa ada lima tersangka yang sudah diamankan dan 1 buron.
“Kita sudah tahan lima tersangka dan tiga diantaranya dihadiahi timah panas karena berusaha kabur saat hendak . diamankan. Kemudian satu pelaku yang buron sedang dalam pengejaran,” ucap Dodik( Udi)





















