Minasanews.Com.Barru— Proyek mangkrak dari pembangunan Jembatan Walemping sebagai infrastruktur ruas jalan Takkalasi Bainange( Barru)-Lawo( Soppeng) saat ini sudah memasuki tahap penyidikan dan penyidik Polres Barru telah melakukan gelar perkara.
Jembatan Walemping diakui Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto bernilai besar karena nilai anggaran yang sedang dalam tahap sidik berjumlah sekitar Rp 1,5 milyar.
Dodik menyatakan kasus dugaan korupsi di proyek jembatan ini terbilang besar. “Makanya saya tanya ke penyidik Tipikor Reskrim. Apakah sanggup menangani perkara ini?,” ujarnya.
“Alhamdulillah penyidik kami di Polres Barru menyatakan sanggup melakukan proses hukum terhadap proyek jembatan yang merupakan kewenangan Pemprov Sulsel ini,” ucap Dodik.
“Kami juga bersyukur dengan kerja keras penyidik Tipikor yang telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan tidak perlu kasus tersebut ditangani pihak Polda Sulsel. Cukup proses hukum jembatan ini dilakukan pihak Reskrim Polres Barru,” bebernya.
Kasus ini dijelaskan Kapolres Barru, dihadapan wartawan yang mengikuti press release akhir tahun di Mapolres, Minggu(31/12/2023) . Apalagi saat itu pihak jurnalis sempat mempertanyakan progres penanganan kasus jembatan Walemping.
“Pokoknya kasus ini dalam proses pengembangan penyidikan dan tunggu saja pihak Reskrim akan menetapkan siapa yang akan menjadi tersangka dalam perkara ini,” terangnya.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Barru AKP Doris Hediana menjelaskan jika pihaknya masih membutuhkan keterangan beberapa saksi sebelum menetapkan tersangka.
“Kami masih butuh waktu dan beberapa keterangan saksi. Apalagi domisili saksi berada diluar Sulsel. Ada saksi yang bertempat tinggal di Jakarta dan Surabaya,” kata Doris.( Udi)





















