instagram youtube

Tergoda Iming-Iming Pelaku Pinjol, Perempuan Muda Asal Tarja Tertipu Rp 97 Juta

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 25 Januari 2024 - 15:22 WIB

Minasanews.Com.Barru— Penipuan via online kembali memperdaya seorang warga di kabupaten Barru. Kali ini seorang perempuan muda berinitial MY(19) warga Tanete Riaja yang menjadi korban tipu-tipu pinjaman online( Pinjol) dari pelaku yang awalnya mengajak korban ikut masuk dalam bisnis investasi dengan modus jasa bagi hasil keuntungan. Rupanya perempuan muda ini tergoda rayuan pelaku pinjol hingga rela mengirimkan sejumlah uang secara bertahap ke rekening pelaku. Akibat dari modus tipu-tipu ini, uang milik korban senilai Rp 97 juta raib disetor ke rekening terduga pelaku pinjol tersebut

Dalam prakteknya pelaku mengajak MY untuk bekerjasama dalam menyiapkan modal untuk investasi. Modal uang ini istilahnya dipinjam untuk sementara dan nanti dikembalikan dalam bentuk bagi hasil.

Rupanya permintaan kerjasama ini disambut korban dan setiap kali dihubungi ada pihak perwakilan pelaku yang bertindak sebagai perantara dengan harapan. Setiap kali transaksi, MY diminta mengirim uang via transfer ke rekening pelaku bahwa nanti bentuk simpanan modal itu diinvestasi dan setelah ada hasilnya akan dibagi bersama.

Baca Juga :  Kepala Korban Diduga Dihantam Benda Tumpul Sebelum Mayat Disimpan Dalam Koper

Modus permintaan uang pinjaman secara online( Pinjol) dilakukan secara bertahap hingga perempuan 19 tahun ini baru tersadar kalau dia terjebak dalam praktek pinjol karena bagi hasil yang ditunggu-tunggu tak kunjung ada. Padahal korban sudah mengirim uang melalui transfer sebanyak Rp 97 juta.

Praktek penipuan ini sudah dilaporkan MY ke Pihak Kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Barru AKP Doris Hadiana didampingi Kanit Tipidter Ipda Syarifuddin saat dikonfirmasi Kamis(25/1/2024) membenarkan adanya warga Tanete Riaja yang melaporkan kalau uangnya sebesar Rp 97 juta raib setelah melakukan transfer kepada seseorang melalui sistem online.

Baca Juga :  Usut Kasus APE, Penyidik Tipikor Agendakan Periksa Pejabat Disdikbud Pangkep

Doris belum memberikan keterangan rinci karena laporan warga itu baru saja masuk. “Kita masih pelajari apakah ini kasus penipuan dalam pinjaman secara online atau semacam investasi bodong,” ujarnya

Pokoknya laporan itu, kata Doris, “Pihak kami sudah terima dan penyidik sementara mempelajari seperti apa detailnya karena pelaporan itu baru masuk kemarin ,” ujarnya lagi.

Secara terpisah korban penipuan asal Tanete Riaja, berinitial MY(19) mengaku dirinya telah melapor ke Polres Barru atas kasus yang dialami. Hanya saja saat dikonfirmasi, terkesan menghidar untuk dimediakan. Perempuan muda ini hanya bicara seadanya sembari mematikan handphonenya.( Udi)

Berita Terkait

Bos AD Tolak Akui Sabu 30 Kg Miliknya, Polisi Telusuri Pembuktian Pemilik Barang Haram Ini Dari Jejak IT
Terseret Kasus Korupsi Rp 20 Milyar, Eks Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditahan
Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas II B Barru Terima Remisi
Kenalan di Sosmed, 3 Pria di Makassar Perkosa Secara Bergilir Remaja Berusia 13 Tahun
Polisi Tangkap Anak RT yang Paksa Pelajar Teguk Miras Oplosan Hingga Tewas
Ketua KPU Pangkep Bersama Komisioner dan Sekretaris Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada
Pembobol Markaz Cell dan Angkringan Ditembak Betisnya Usai Pesta Sabu Bersama Dua Perempuan
Dinyatakan Inkracht, Kejari Pangkep Musnahkan Puluhan Barang Bukti

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 20:56 WIB

KOMPI Sulsel Desak Kejati Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi di Bank Sulselbar

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:47 WIB

Kurir Shopee Ditangkap Usai Jambret Emak-emak

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:29 WIB

Oleh-oleh Fantastis KPK Akhir Tahun, Sehari OTT 25 Orang

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Kajari Barru Musnahkan Barang Bukti Sabu 1 Kg

Kamis, 21 September 2023 - 12:51 WIB

Eks Relationship Manajer BRI Pangkep Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:06 WIB

Siapa Sosok Dari Satu Tersangka Kasus Uang Palsu Nyaris Maju Dipilkada Barru

Minggu, 30 April 2023 - 17:57 WIB

Sekum HMI Komisariat Atim Angkat Bicara terkait Pembubaran B120

Rabu, 1 Maret 2023 - 13:47 WIB

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Hanya Dituntut 2 Bulan, PH Sebut Tuntutan Aneh

Berita Terbaru