Minasanews.Com.Barru— Dari enam pelaku curnak sapi yang dilaporkan pihak Reskrim Polres Barru saat press release di Mapolres, Selasa(27/2/2024) sore. Ternyata baru lima yang diamankan dan satu masih dinyatakan buron dan saat ditampilkan dalam konferensi pers hanya empat pelaku yang dihadirkan. Polisi hanya menampilkan empat pelaku dihadapan wartawan karena satu dari lima yang diamankan, ada satu dari pelaku yang ditahan itu merupakan anak masih dibawah umur.

Satu diantara lima itu tidak ditampilkan dihadapan jurnalis karena masih tergolong anak dibawah umur. Dari empat pelaku yang rata-rata residivis curnak sapi ini tampil digelar jumpa pers tersebut. Ada dua pelaku naik kursi roda menghadiri press release dan satu pelaku lainnya dipapah karena masih terpincang-pincang pasca bagian betisnya dihadiahi timah panas.
Ke empat dari enam pelaku pencuri sapi ini merupakan satu komplotan dan rata-rata berstatus residivis. Hanya saja dalam setiap aksi curnak sapi yang dilakukan biasa berkelompok biasa juga membagi diri.
Rata-rata hasil curian sapi dari pelaku dibawah ke rumah salah seorang dari empat tersangka itu. Di rumah itulah sapi tersebut dieksekusi( dipotong) lalu dagingnya dijual eceran dipasaran dengan harga normal.
Dalam press release yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Barru AKP Doris Hediana didampingi Kasi Humas AKP Iriansyah bersama Kanit Resmob bersama timnya, Kanit Tipidum dan Kanit Tipidter.
Kasat Reskrim Polres Barru AKP Doris Hediana menyatakan, aparat Reskrim Polres Barru berhasil membongkar komplotan pencuran ternak ini setelah adanya informasi keresahan warga yang melaporkan jika ada ternak sapinya yang hilang karena dicuri.

Polisi kemudian bergerak melakukan pengemnangan penyelidikan. Dalam pengungkapan kasus curnak ini. Ada beberapa lokus yang disasar pelaku curnak dalam melakukan aksi curnak sapi. Diantaranya Mangempang, Takkalasi, Bottoe, Binuang dan Desa Balusu.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan kasus curnak inilah kami berhasil mengamankan lima tersangka. Satu diantaranya anak masih dibawah umur dan satu dinyatakan buron,” ujar Doris.

Ditambahkan AKP Doris jika pihaknya sengaja tidak menampilkan satu terduga pelaku dalam konferensi pers karena yang bersangkutan tergolong anak masih dibawah umur. “Sedangkan yang buron masih dalam pengejaran karena kasus ini masih proses pengembangan,” jelasnya.
Para pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dua kendaraan roda empat, satu mobil Toyota Avanza dan satu mobil pick up. Keempat pelaku akan dijerat pasal 363(1) KUHP juncto 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Mantan Kapolsek Camba Maros ini juga menambahkan bahwa modus para tersangka, biasanya beraksi dengan cara berkelompok dan mengincar sapi yang berkeliaran di areal persawahan. Setelah sapi incarannya aman untuk dicuri.
“Selanjutnya dari pelaku ini ada yang berperan sebagai penggiring sapi kemudian ada yang mengawasi dan bertindak sebagai sopir untuk mengangkut sapi tersebut ke rumah salah seorang tersangka,” ucap Doris menambahkan.
Diejalaskan perwira tiga balok ini. Setelah dipotong dagingnya dibawah ke pasar untuk dijual dan nanti dilakukan bagi hasil kalau daging itu laku dijual dan dikeluarkan semua biaya operasionalnya.
Hingga saat ini ada sekitar 9 ekor sapi yang dilaporkan hilang karena dicuri sehingga nilai kerugian berkisar puluhan juta rupiah. “Kami berharap warga lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga ternak sapinya,” himbau Doris.

“Pelaku dalam aksinya memakai mobil rental dan kendaraan ini pula yang kami ikut sita sebagai barang bukti bersama barang bukti lainnya seperti tali dan rincikan yang biasa digantung pada leher ternak,” pungkasnya.( Udi)





















