instagram youtube

Empat Emak-emak Terekam CCTV Curi Rokok dan Minyak Gosok

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Aksi empat Emak-emak yang nekad mencuri rokok dan minyak gosok di toko Sinar Gowa di kawasan Terminal Baru kecamatan Bungoro kabupaten Pangkep terekam CCTV dari pemilik toko tersebut. Ke empat Emak-emak itu, NU, NO,SA, ER. Dalam setiap aksinya ikut dibantu dua Pabentor yang ikut juga diamankan yakni AL dan JS.

Meski sempat mengganti pakaian usai beraksi membawa kabur sejumlah hasil curian dengan menumpang bentor yang belakangan diketahui kalau para IRT ini bekerjasama dengan Pabentor. Namun aksinya terekam CCTV.

Modus awal para pelaku pura-pura belanja dan ada yang bertindak mengawasi penjual di toko itu. Saat mereka menduga penjual lengah karena sibuk melayani pembeli. Ketika itu juga yang dipercaya sebagai eksekutor melakukan aksi pencurian langsung mencuri rokok dan minyak gosok.

Baca Juga :  Video Asyik Mesum Diduga Pasangan Sejoli Siswa Beredar di Barru

Hal ini terungkap saat Pihak Polres Pangkep menggelar Press release, Rabu(9/10/2024).di Mapolres Pangkep yang dipimpin Kasi Humas AKP Imran didampingi Kanit I Reskrim Polres Pangkep, Ipda Thamrin.

“Hasil curian itu disembunyikan dalam rok dari ke empat ibu rumah tangga( IRT) ini. Para pelaku bukan hanya satu kali melakukan aksi pencurian di toko tersebut, melainkan mereka sudah dua kali menjalankan aksinya di toko yang sama,” ungkap AKP Imran.

Para pelaku yang sudah mencuri pertama kali di toko menyangka dirinya aman, kata Imran, sehingga kembali lagi beraksi di toko yang sama untuk kedua kalinya. Para tersangka memperkirakan aksi yang dilakukan tidak diketahui. Padahal mereka terekam CCTV.

Baca Juga :  Setelah Viral Pengakuan Bandar Narkoba yang di Duga Dibekingi Oknum Polisi, di Usut Propam Polda Sulsel

“Dari rekaman CCTV inilah pihak Reskrim berhasil melacak aksi para pelaku pencurian hingga ke enam tersangka ini berhasil dibekuk. Nilai hasil curian para tersangka di toko Sinar Gowa berkisar Rp 24 juta,” jelasnya.

Meski motif pelaku melakukan pencurian ini karena alasan ekonomi. “Tetapi penyidik tetap mengamankan dan menjerat para tersangka sesuai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” pungkas Kanit I Reksrim Polres Pangkep Ipda Thamrin.( Udi)

Berita Terkait

Bos PT Al Hijrah Nurul Jannah Divonis 2 Tahun Penjara, PH Ajukan Banding
Jaksa Tuntut 8 Bulan, Hakim Vonis Kades Biringere 5 Bulan Penjara
Gegara Biskuit Ayah di Pangkep Tega Aniaya Anak Kandung
Kepala Korban Diduga Dihantam Benda Tumpul Sebelum Mayat Disimpan Dalam Koper
Tersangka Pencuri Ngaku Jual ke Penadah Satu Unit Traktor Rp 3 Juta Hingga Rp 5 Juta
Polisi Tangkap Anak RT yang Paksa Pelajar Teguk Miras Oplosan Hingga Tewas
Pasca Staf PN Barru Pukul Jurnalis, Wartawan Wajib Pakai Identitas Masuk Ruang Sidang
Anggaran Proyek Jembatan Mangkrak Sungai Walemping Fantastis

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 08:38 WIB

Kasus Proyek Jembatan Walemping Tunggu Hasil Audit BPKP

Rabu, 9 Agustus 2023 - 16:36 WIB

Mucikari di Barru Tawarkan Perempuan Sekali Kencan Rp 300 Ribu

Minggu, 16 November 2025 - 13:53 WIB

Dua Guru SMA Lutra Ini Hanya Dilirik Segelintir Tokoh Saat Terseret Kasus Hukum, Berbeda Ketika Prabowo Terbitkan Rehabilitasi

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:47 WIB

Tersangka Kasus PT Sritex Eks Dirut PT Bank DKI Ditangkap di Barru

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:06 WIB

Polres Pangkep Amankan Dua Penjual Miras, Seorang Perempuan Ikut Digelandang

Rabu, 7 Agustus 2024 - 10:16 WIB

Tiga Tahun Ayah Bejat Ini Garap Anak Tiri

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:27 WIB

Sabu 30 Kg dan Kurir Sudah Diungkap, Pemilik Barang Haram Belum Diketahui

Berita Terbaru

Daerah

Dandim 1405 Irup Hari Lahir Pancasila di Barru

Senin, 1 Jun 2026 - 16:43 WIB

Dilarang Curi berita