instagram youtube

Aroma Korupsi Seret Pengadaan Bibit Nenas Senilai Rp 60 Milyar, Jaksa Geledah Tiga Kantor

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 20 November 2025 - 17:06 WIB

Minasanews.Com.Makassar – Jika suatu waktu nanti kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas bisa dibuktikan aparat penegak hukum. Maka rasa manis buah ini bisa terasa hambar lantaran tergerus oleh kepercayaan publik. Bahkan berpotensi jadi aroma panas, bila perkara ini terindikasi menyeret pejabat tinggi dilingkup Pemprov Sulsel.

Apabila pihak APH melakukan penggeladahan, maka penyidik tidak.asal bertindak. Ada dugaan indikasi kalau dengan cara ini akan semakin memperkuat pengumpulan bahan dan keterangan serta barang bukti sebagai pendukung utama dalam upaya mengusut tuntas suatu kasus.

Proses ini kemudian menjadi alasan pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menggeledah tiga Instansi. Satu kantor di kabupaten Gowa.dan dua Instansi.di Pemprov Sulsel.

Konon nilai anggaran pengadaan bibit nanas ini bukan jumlah sedikit karena angkanya mencapai Rp 60 Milyar. Sungguh ironis dengan langkah Pemerintah yang sedang gencar menyuarakan efisiensi anggaran ditengah situasi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja.

Baca Juga :  Polres Pangkep Amankan Dua Penjual Miras, Seorang Perempuan Ikut Digelandang

Hal ini terungkap saat pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan tindakan penggeledahan dan penyitaan di 3 lokasi berbeda pada Kamis (20/11/2025).

Pertama, di kantor perusahaan swasta di Kabupaten Gowa. Kedua, di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel. Dan ketiga, di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah yang berlokasi di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel.

Penggeledahan ini merupakan langkah progresif yang diambil oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menyusul telah dinaikkannya status perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2024 ke tahap Penyidikan.

Operasi penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama jajaran tim penyidik. Dalam penggeledahan ini penyidik berfokus untuk mencari dan mengamankan barang bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut yang diperkirakan memiliki nilai pagu anggaran mencapai Rp 60 miliar. 

Baca Juga :  Emosi Gegara Mobilnya Diserempet, Pelaku Tega Habisi Nyawa Sopir Truk

Sejumlah dokumen penting, seperti berkas kontrak kerja, surat pertanggungjawaban keuangan, bukti transaksi, dan dokumen teknis spesifikasi bibit nanas serta laptop disita penyidik saat penggeledahan. Seluruh dokumen yang disita itu akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum perkara dugaan mark-up harga dan pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.

Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kita berkomitmen menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini secara profesional dan akuntabel,” ujar Aspidsus.

“Proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan dalam perkara pengadaan bibit nenas masih terus akan dilakukan pengembangan oleh Tim Penyidik Aspidsus hingga menemukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dari dugaan kasus korupsi, tersebut ” ucap Rachmat.

Kegiatan penggeledahan di tiga lokasi berbeda ini dikawal ketat dari aparat Polisi Militer( POM).( Udi)

Berita Terkait

Mucikari di Barru Tawarkan Perempuan Sekali Kencan Rp 300 Ribu
Koma Selama 12 Hari, Korban Penikaman Meninggal
Kasus Proyek Jembatan Walemping Tunggu Hasil Audit BPKP
Tersangka Kasus PT Sritex Eks Dirut PT Bank DKI Ditangkap di Barru
Terungkap Motif Ayah Tega Bunuh Anak Kandung, Pelaku Marah Gegara Motornya Rusak
Kasus Pembunuhan Bocah yang Sempat Viral Demi Ginjal di Makassar Segera Disidang
Satu Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT SIC Dijebloskan ke Penjara
Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 07:51 WIB

Sabu 30 Kg Dikapalkan Hingga Masuk Ke Pelabuhan Awerange

Senin, 20 Maret 2023 - 09:37 WIB

Lima Mahasiswa Unhas Ditetapkan Tersangka Imbas Dugaan Pengeroyokan

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:56 WIB

Rekanan Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Sudah Dua Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Sabtu, 18 Mei 2024 - 08:49 WIB

Rekanan Pengadaan APE Senilai Rp 947 Juta Sudah Tiga Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Kamis, 21 September 2023 - 12:51 WIB

Eks Relationship Manajer BRI Pangkep Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit

Kamis, 11 Mei 2023 - 13:29 WIB

Nelayan Asal Pangkep Ditangkap Pakai Bom Ikan di Pulau Gondong Bali

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:31 WIB

Usut Kasus APE, Penyidik Tipikor Agendakan Periksa Pejabat Disdikbud Pangkep

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:44 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Rp 4,9 Milyar Seret Tiga Unsur Pimpinan Plus Sekwan DPRD Bantaeng

Berita Terbaru

Daerah

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tegas Tidak Ada Ruang Untuk Korupsi

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:07 WIB

Dilarang Curi berita