instagram youtube

Cabuli Siswa, Oknum Guru di Barru Divonis Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 14 September 2026 - 14:13 WIB

Minasanews.Com.Barru— Pembacaan putusan sidang kasus pencabulan siswa oleh Oknum Guru salah satu Sekolah Agama terkenal di Kabupaten Barru digelar Pengadilan Negeri Barru, Senin(14/9/2026). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim membacakan amar putusan dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa, J(47).

Sebelumnya terdakwa dituntut JPU dengan hukuman 7 tahun penjara. Namun amar putusan pihak MH menetapkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara untuk Oknum Guru yang juga Kepala Perpustakaan disekolah ini. Selama proses persidangan berlangsung, dilakukan secara tertutup karena korban merupakan anak dibawah umur. Usianya baru 15 tahun dan saat kejadian pencabulan, siswa itu masih duduk dikelas III SLTP

Pembacaan vonis hukuman dari Majelis Hakim ini diakui Humas PN Barru, Arif Rachman Nur,SH,MH. “Putusan vonis sudah dibacakan pihak Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Barru, Riska Rina Rohiana Kalioko,SH didampingi anggota Majelis, Nurul Hulika Amelia Burhan,SH,MH dan Muhammad Afif Muhaimin,SH,” kata Arif Rachman Nur

Baca Juga :  Sidang Kasus Makar Papua Barat di PN Makassar, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

Dalam amar putusan ini, Arif Rachman menyatakan terdakwa J( 42) sebagai Guru yang mencabuli siswanya telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan setelah putusan ini, MH memberikan waktu sepekan kepada pihak JPU, terdakwa dan korban untuk melakukan upaya hukum.

Jaksa Penuntut Umum( JPU) Mariorilangi,SH ketika ditemui usai sidang pembacaan putusan menyatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum. “Kami masih ada waktu satu minggu untuk mempelajari amar putusan hakim,” ujar JPU Mariorilangi.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi KPU Pangkep Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Pengakuan serupa juga disampaikan Ferari,SH sebagai pihak Advokat terdakwa yang baru saja mendampingi kliennya mengikuti sidang pembacaan putusan ini. Menurut Ferari yang didampingi dua anggotanya, Rusdi dan Lilis Suryani. Pihak terdakwa juga menyatakan belum menentukan langkah hukum, apakah tetap menempuh upaya hukum atau bagaimana. “Kita sebagai pihak Advokat juga masih pikir-pikir,” ujar Ferari.

Dalam sidang pembacaan putusan Vonis itu, korban tidak hadir hingga Majelis Hakim mengetuk palu sidang bahwa terdakwa divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Proses sidang pembacaan putusan ini dijaga ketat aparat Kepolisian Polres Barru. Sedangkan pihak Advokat korban hngga selesai pembacaan vonis hakim belum memberikan tanggapan.( Udi)

Berita Terkait

5 Tersangka Kabur Dari Rutan Polres Barru, Ternyata Tahanan Narkoba
Gegara Ditabrak dan Tersinggung Petani di Pangkep Tebas Kepsek Hingga Tewas
Tuntutan Rendah JPU Kasus Tipu-tipu Haji, Jamaah Korban Penipuan Ancam Demo Kejaksaan Barru
Hakim Cecar Saksi Suami Terdakwa Soal Visa Jamaah Kasus Dugaan Tipu-tipu Travel Haji
Nelayan Asal Pangkep Ditangkap Pakai Bom Ikan di Pulau Gondong Bali
Empat Pemuda Aniaya Tiga Wanita Terancam Penjara 7 Tahun
Mahasiswa Tewas Tergantung di Makassar, Ternyata Kendalikan Peredaran Sabu
Kajati Sulsel Usul Peran Jaksa Diperkuat Dalam Penyusunan RUU KUHAP

Berita Terkait

Jumat, 10 Maret 2023 - 15:42 WIB

Babak Baru Tewasnya Mahasiswa Unhas saat Diksar Mapala

Minggu, 25 Februari 2024 - 22:14 WIB

Proyek CCTV 30 Kelurahan di Pangkep Diduga Terseret Kasus Korupsi

Rabu, 15 Februari 2023 - 08:46 WIB

Viral Video Mesum Sejoli SMP di BauBau Diselidiki Polisi

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:37 WIB

Polres Pangkep Obrak-abrik Tempat Judi Sabung Ayam

Kamis, 6 Juli 2023 - 16:37 WIB

Gegara Utang Chips Warga Biringere Nekad Bunuh Pedagang Barang Bekas

Selasa, 11 Juni 2024 - 23:27 WIB

Istri dan Kekasih Residivis Narkoba Ini Bantu Bobol Rutan Polres Barru

Senin, 3 Februari 2025 - 13:57 WIB

Saksi Ungkap Saat Ditangkap Polisi Arab Digiring Naik di Bus dan Dibawah ke Pemukiman

Senin, 4 Desember 2023 - 11:41 WIB

Beredar Video Kadus di Tondong Terlibat Adu Jotos Bersama Seorang Warga

Berita Terbaru