instagram youtube

Pelaku Ditahan Gegara Gadai Mobil Rental

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 28 September 2023 - 19:17 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Praktek dugaan penipuan dengan modus menggadaikan mobil milik orang lain yang dirental. Akhirnya berujung penjara, setelah pelaku berinitial N(26) ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Pangkep.

Hal ini terungkap saat Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Ps. Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Pangkep AIPTU Thamrin, S.H., saat menggelar press release terkait kasus tindak pidana penipuan di Aula Andi Endra DharmalaksanaPolres Pangkep,Senin (25/09/23).

Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., menjelaskan kasus penipuan tersebut terjadi Senin, tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 wita di Jalan Poros Tonasa II, Kampung Salebbo, Kelurahan Mangallekana, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.

Saat itu tersangka yang berinisial N(26) telah menggadaikan 1 (satu) unit mobil honda mobilio warna emas metalik yang direntalnya dan kemudian digadaikan kepada korban Mashuri(43).

Baca Juga :  Dua Kejari di Sulsel Ajukan Dua Perkara Restorative Justice

Sekarang tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polres Pangkep.

Selain melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Lembar kwitansi transaksi gadai mobil sejumlah Rp. 20.000.000 . Kemudian 1 (satu) lembar resi pengiriman uang sejumlah Rp. 7.000.000 dan barang bukti lainnya berupa Foto tersangka saat menerima uang yang diberikan oleh korban.

Dari kasus ini, tersangka di jerat dengan pasal 378 KUHP pidana. Dalam pasal ini tersangka diancam pasal penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Usai menggelar giat Press Release, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., memberikan himbauan kepada masyarakat khusunya yang ada di Kabupaten Pangkep.

“Warga harus waspada terhadap penggelapan mobil bagi pemilik usaha rental mobil. Apalagi dengan semakin banyaknya kasus penggelapan mobil yang dijual kembali dengan harga murah.

Baca Juga :  Pembunuh Sadis Belum Ditangkap, Kapolres Maros Janji Secepatnya Bekuk Pelaku

Masyarakat diminta berhati-hati dengan janji pihak lain yang mengiming-imingi keuntungan besar oleh jaringan sindikat. Pelaku kerap datang dengan modus menyewa untuk perusahaan atau rental dengan order jangka panjang dan ada juga modus sewa bulanan,” kata Imran.( Udi)

Berita Terkait

Istri dan Kekasih Residivis Narkoba Ini Bantu Bobol Rutan Polres Barru
Gerebek Pedagang dan Tempat Hiburan, Polres Barru Sita Ratusan Botol Miras
Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM Makassar, Kejati Periksa Eks Direksi
Kajati Sulsel Pantau Tes CPNS Kejaksaan di Kampus UNM
Pemilik Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah Tersangka Kasus Haji
PN Makassar Gelar Sidang Kasus Makar Papua Barat Hari ini
Pasutri Bawa Anak Saat Jemput Sabu 30 Kg di Pelabuhan Awerange
Duel Maut Paman Keponakan di Pangkep, Satu Tewas Satu Luka Parah

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 18:26 WIB

Kajati Sulsel Usul Peran Jaksa Diperkuat Dalam Penyusunan RUU KUHAP

Kamis, 19 Januari 2023 - 10:19 WIB

Berkas Perkara Pembunuhan dan Penjualan Organ Tubuh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Minggu, 28 April 2024 - 14:11 WIB

Sabu 30 Kg Senilai Rp 42 Milyar Disimpan Dalam Kemasan Snack Durian, Pemilik Sabu Ditetapkan Tersangka

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:27 WIB

Sabu 30 Kg dan Kurir Sudah Diungkap, Pemilik Barang Haram Belum Diketahui

Minggu, 24 Desember 2023 - 09:19 WIB

Gerebek Pedagang dan Tempat Hiburan, Polres Barru Sita Ratusan Botol Miras

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:27 WIB

Dekan Hukum Unhas Apresiasi Kejati Sulsel Pengawalan Kasus Korupsi Tambang Pasir

Kamis, 24 Oktober 2024 - 09:12 WIB

Proses Hukum Kasus Sabu 30 Kg Lamban, Sidang Perdana Baru Digelar di PN Barru

Rabu, 10 September 2025 - 17:00 WIB

Kasus Dugaan Korupsi KPU Pangkep Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Berita Terbaru