Minasanews.Com.Barru–Pengungkapan barang bukti obat terlarang berupa sabu sebanyak 30 kilogram oleh tim Satnarkoba Polres Barru. Kini membuat heboh masyarakat Kabupaten Barru yang dikenal sebagai daerah santri.
Bagaimana tidak seumur-umur yang namanya peredaran obat terlarang di daerah ini paling banter orang bicara barang bukti dalam ukuran gram saja Tetapi dengan adanya pengungkapan sabu 30 kilogram ini menyebabkan publik Barru seolah terhenyak dan menimbulkan tanda tanya.
Dari mana aparat Polres Barru mengungkap barang haram sebanyak itu, siapa pemilik, kapan ditemukan, dimana dan kenapa bisa sebanyak itu yang masuk ke wilayah Barru. Tentu pertanyaan mendasar ini muncul karena warga penasaran dengan adanya pengungkapan sabu sebanyak 30 kilogram itu.
Masyarakat Barru tentu bersyukur jika Aparat Kepolisian berhasil mengagalkan peredaran sabu sebanyak itu dan patut mengapresiasi pihak Polres Barru yang berhasil mengungkap kasus besar ini.
Yang pasti barang bukti obat terlarang berupa sabu sebanyak 30 kilogram merupakan jumlah fantastis dan selama ada yang namanya kasus sabu di Barru baru kali ini ada penemuan dan pengungkapan barang bukti sabu dalam jumlah hitungan kilogram.
Aparat Polres Barru dibawah Kepemimpinan Kapolres AKBP Dodik Susianto patut diberikan apresiasi tinggi atas prestasinya dalam mengungkap kasus sabu yang heboh dengan jumlahnya yang mencapai 30 kilogram.
Saat dikonfirmasi , Jumat(26/4/2024) malam terkait pengungkapan barang bukti Sabu sebanyak 30 kilogram. Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto membenarkan adanya barang bukti sabu yang diamankan dengan jumlah 30 kilogram.
Hanya saja saat dihubungi Alumni Akpol ini hanya menjawab singkat bahwa pihaknya benar telah mengamankan sabu seberat 30 kilogram.
” Iya benar kami sudah mengamankan barang bukti sabu seberat 30 kilogram. Kasus ini masih dalam proses pengembangan penyelidikan,” ujar Dodik dengan nada singkat.( Udi)





















