instagram youtube

Alasan Ekonomi Pasutri Ini Rela Edarkan Sabu di Barru

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:52 WIB

Minasanews.Com.Barru — Satu dari empat tersangka kasus narkoba di Polres Barru tampil beda saat berlangsung press release yang digelar Pihak Humas bersama Kesatuan Reserse Narkoba di Mapolres Barru, Selasa(6/8/2024)

Tersangka yang dimaksud tampil beda dari tiga tersangka lainnya. Tak lain karena dia seorang perempuan yang memakai kerudung salat saat ditampilkan pada preskon tersebut.

Tetapi setelah ada penjelasan dari Kasat Narkoba yang menyatakan dari empat tersangka barang haram ada sepasang suami istri yang diduga menjadi pengedar sabu di kabupaten Barru ini dan ternyata wanita yang memakai kerudung salat itu ikut ditangkap bersama suaminya bersama dua tsk lainnya.

“Dìhadapan penyidik mengaku rela mengedarkan barang haram ini demi mencukupi kehidupan ekonomi rumah tangganya,” ujar Pasutri ini saat memberikan keterangan kepada penyidik Narkoba ini.

Perbuatan pasutri ini terungkap bersama dua tersangka lainnya yang saat ini dalam proses penyidikan dari aparat Satresnarkoba Polres Barru. Kini Kepolisian Resor Barru berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kabupaten Barru. Empat orang tersangka jaringan tersebut dihadirkan pada konferensi pers yang digelar Polres Barru.

Baca Juga :  KOMPI Sulsel Desak Kejati Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi di Bank Sulselbar

Kepala Satuan Narkoba Iptu Boby Robiansar, S.H., M.H kepada awak media menerangkan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterimanya terkait peredaran narkoba di Kelurahan Sumpang Binangae.

Selanjutnya pada Kamis dini hari di tanggal 27 Juni 2024 Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengidentifikasi tersangka lelaki dengan inisial IW dan dilakukan penangkapan sekitar pukul 02.00. dari tangan IW ditemukan 27 sachet narkotika siap edar jenis sabu.

Dari introgasi awal diketahui bahwa IW telah menyerahkan 5 sachet lainnya kepada lekai AG. Kemudian tim bergerak menangkap AG serta menemukan 5 sachet tadi.

Lebih lanjut, dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pasangan suami istri berinisial AK dan KR, yang juga beralamat di Jalan Baronang. Sekitar pukul 02.30, tim opsnal melakukan penggerebekan di kediaman AK dan KR. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 44 sachet sabu yang siap untuk diedar.

Baca Juga :  Kejati Sulsel Kagumi Dua Desain Bangunan di Barru

Dari keempat tersangka berhasil disita total 76 sachet sabu seberat 41 gram.

“Dari jaringan ini, ada empat tersangka yang kita amankan dan ditahan di Polres Barru. Total barang bukti yang disita sebanyak 76 sachet dengan berat keseluruhan 41 gram,” jelas Kasat Narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemebrantasan Narkotika. Dimana IW dan AG disangka Pasa 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun. “Sementara itu pasangan suami istri AK dan KR disangkakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkas Boby.( Udi)

Berita Terkait

Diduga ‘Mark Up’ Dana Hibah, Dua KPU di Sulsel Terseret Kasus Hukum
Pelaku Narkoba Tusuk Anggota Timsus Satnarkoba Polda Sulsel di Pinrang
Saksi Kasus Dugaan Tipu-tipu Jamaah Haji Ngaku Dikejar-kejar Polisi Arab dan Makan Nasi Basi
Proyek Jembatan Gantung Nepo ditinggal Kontraktor, Kini diusut Penyidik Kejari Barru
Polisi Bantah Lepas Pasobis, Perkara ED Selesai Melalui Restorative Justice
Babak Baru Tewasnya Mahasiswa Unhas saat Diksar Mapala
Rumah Mahasiswi di Makassar Dikabarkan Dirampok
Duel Maut Paman Keponakan di Pangkep, Satu Tewas Satu Luka Parah

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:23 WIB

Dua Saksi Berbeda Kesaksian, Satu Ngaku Makan Nasi Basi Saksi Lain Bilang Nasi Bagus

Senin, 30 Januari 2023 - 10:52 WIB

Siswi SMA di Maros yang di Duga Diperkosa Pacar Bersama Rekannya, di Tangkap

Selasa, 18 Juni 2024 - 12:36 WIB

Lima Residivis Narkoba Kabur Didor Timah Panas

Kamis, 2 Februari 2023 - 11:58 WIB

Mahasiswa Asal Sulsel di Tangkap Tim Cyber Mabes Polri Diduga Penipuan Undangan Nikah Menguras Isi Rekening

Minggu, 25 Februari 2024 - 22:20 WIB

Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:31 WIB

Usut Kasus APE, Penyidik Tipikor Agendakan Periksa Pejabat Disdikbud Pangkep

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:36 WIB

AMAR Lakukan Demonstrasi, Desak Kejati Sulsel Segera Tuntaskan Dugaan Penyimpangan di PT Angkasa Pura 1 Makassar

Kamis, 13 November 2025 - 05:57 WIB

Culik dan Jual Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita