Minasanews.com, Makassar – Hilangnya fungsi hutan merupakan respon akan terjadi bencana ekologi di Luwu Timur, Berdasrkan data tahun 2009 tercatat, luasan tutupan hutan di kabupaten itu masih seluas 428 ribu hektare.
Lalu pada tahun 2014 berkurang menjadi seluas 412 ribu hektare, hingga tahun 2020, kini hanya seluas 387 hektare, sampai 2022 total luas lahan 118,10 ribu ha. Jika dihitung selama 14 tahun
pertambangan nikel di Lutim, tutupan hutan telah hilang seluas 310 hektare.
Hal itu berdasarkan Hasil Investigasi WALHI , dan juga sumber Sistem Monitoring Hutan Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui diagram perubahan luas tutupan hutan di Kabupaten Luwu Timur, sejak tahun 2009, 2014,2019 dan 2022.
Hutan merupakan bagian penting dari proses kehidupan manusia yang bekelanjutan, hadirnya disiplin ilmu geologi, dan pertambangan memberikan cara pandang berbeda bagi masyarakat, bahwa hutan tidak lagi dilihat sebagai penghasil oksigen, tetapi hutan sudah dilihat sebagai suatu tempat yang bisa menghasilkan nilai rupiah besar, tanpa memikirkan dampak negatifnya.
Aktifitas pertambangan luwu timur
Akan memberikan dampak pada ancaman tanah longsor, perubahan iklim dan air, bergesernya nilai nilai budaya, kerusakan Hutan, penurunan kualitas Udara, hilangnya keberagaman hayati, yang berorientasi Menghancur ruang hidup rakyat.
Praktik aktivitas pertambangan di Indonesia khususnya di Lutim selama ini apakah telah menenuhi kewajibanya sesuai dengan KEPMEN ESDM 1824 tentang pedoman pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, Terdiri dari 8 program utama Tahunan yaitu :
1 Pendidikan
– Beasiswa
– Pendidikan, Pelatihan Keterampilan, dan Keahlian dasar
– Bantuan tenaga pendidik
– Bantuan sarana dan/atau prasarana pendidikan
– Pelatihan dan kemandirian masyarakat
2 Kesehatan
– Kesehatan Masyarakat Sekitar Tambang
– Tenaga Kesehatan
– Sarana dan/atau prasarana kesehatan
3 Tingkat pendapatan riil atau pekerjaan
Kegiatan ekonomi menurut profesi yang dimiliki, seperti:
– Perdagangan
– Perkebunan
– Pertanian
– Peternakan
– Perikanan
– Kewirausahaan
Pengutamaan penggunaan tenaga kerja masyarakat sekitar tambang
sesuai dengan kompetensi
4 Kemandirian ekonomi
– Peningkatan kapasitas dan akses Masyarakat Setempat dalam
usaha kecil dan menengah
– Pengembangan usaha kecil dan menengah Masyarakat Sekitar
Tambang
– Pemberian Kesempatan kepada Masyarakat Sekitar Tambang
untuk ikut berpartisipasi dalam pengembangan usaha kecil dan
menengah sesuai dengan profesinya
Aktifitas pertambangan luwu timur pada praktik pemberdayaan dan pengembangan masyarakat
5 Sosial dan budaya
– Bantuan pembangunan sarana dan/atau prasarana ibadah dan
hubungan dibidang keagamaan.
Bantuan bencana alam
– Partisipasi dalam pelestarian budaya dan kearifan lokal
setempat
6 Pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut
berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan kehidupan Masyarakat
Sekitar Tambang yang berkelanjutan
7 Pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat dalam
menunjang kemandirian PPM
8 Pembangunan infrastruktur yang menunjang PPM
Penulis
Muhammad Arijal
Peserta Advance Training Badko HMI Sulselbar 2023