instagram youtube

Terdakwa Dirut PT Al Hijrah Nurul Jannah Hanya Dituntut 1,5 Tahun, Jamaah Kecewa dan Soroti JPU

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 17 Februari 2025 - 21:43 WIB

Minasanews.Com.Barru— Jaksa Penuntut Umum( JPU), Akbar dihadapan Majelis Hakim membacakan tuntutan kepada terdakwa dugaan tipu-tipu jamaah haji Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Haeriah dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar, Senin(17/2/2025).

Dalam dakwaan ini, JPU hanya menuntut terdakwa dengan tuntutan 1,5 tahun penjara. Tuntutan ini sangat mengecewakan para jamaah yang merupakan korban penipuan dan menyoroti Jaksa Penuntut Umum yang dinilai menyepelekan beberapa alat buktu

Disaat JPU bacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim sempat menyanggah materi tuntutan terkait adanya alat bukti yang tidak dicantumkan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Bos AD Tolak Akui Sabu 30 Kg Miliknya, Polisi Telusuri Pembuktian Pemilik Barang Haram Ini Dari Jejak IT

“Potensi alat bukti itu bisa menjadi bagian dari salah satu barang bukti. Jadi hal ini cukup beralasan bagi JPU untuk memasukkan alat bukti ini menjadi barang bukti,” pinta Majelis Hakim ke JPU.

Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah hadir dengan memakai busana muslimah berwarna biru tampak duduk tenang dikursi pesakitan mendengarkan JPU membacakan tuntutan dirinya.

Dikursi peserta sidang masih dihadiri para jamaah sekaligus sebagai saksi korban. Begitu juga suami terdakwa ikut hadir mendampingi istrinya yang sedang menghadapi kasus dugaan penipuan jamaah haji.

Baca Juga :  Pasca Staf PN Barru Pukul Jurnalis, Wartawan Wajib Pakai Identitas Masuk Ruang Sidang

Sementara itu dalam pembacaan tuntutan JPU, jumlah Penasehat hukum terdakwa yang hadir hanya dua orang. Padahal sebelumnya disetiap agenda sidang, terdakwa selalu didampingi tiga Penasehat Hukum.

Usai pembacaan tuntutan JPU, terdakwa kembali meminta berkoordinasi dengan penasehat hukum dalam waktu hanya satu hari untuk menyusun pembelaan.

“Kami beri waktu sehari kepada penasehat hukum untuk menyusun pembelaan sehingga sidang diskorsing dan dilanjutkan persidangan Selasa(18/2/2025),” ujar Ketua Majelis Hakim.( Udi)

Berita Terkait

Terseret Kasus Korupsi Rp 20 Milyar, Eks Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditahan
Polisi Bantah Lepas Pasobis, Perkara ED Selesai Melalui Restorative Justice
Muat Rumput Laut Campur Sabu 30 Kg, Kapal KLM Bukit Arafah Jadi Barang Bukti
Staf Honorer DPRD Barru Ditangkap Kasus Narkoba
Awal Maret 2024 Bos Narkoba Lapas Tarakan Sempat Loloskan 17 Kg Sabu di Pelabuhan Awerange
Tutup Tahun 2023, Dua Jaksa dan Tiga Anggota Brimob Dipecat di Sulsel
Putusan Banding PT Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg Tetap Seumur Hidup, Jaksa Kasasi
Istri dan Kekasih Residivis Narkoba Ini Bantu Bobol Rutan Polres Barru

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 07:57 WIB

Awal Maret 2024 Bos Narkoba Lapas Tarakan Sempat Loloskan 17 Kg Sabu di Pelabuhan Awerange

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:55 WIB

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu

Kamis, 9 November 2023 - 20:24 WIB

Dinyatakan Inkracht, Kejari Pangkep Musnahkan Puluhan Barang Bukti

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:03 WIB

Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM Makassar, Kejati Periksa Eks Direksi

Jumat, 3 November 2023 - 14:57 WIB

Polisi Sidik Proyek Jembatan Walemping Poros Barru-Soppeng Senilai Rp 1,7 Milyar

Senin, 13 Januari 2025 - 15:51 WIB

Saksi Kasus Dugaan Tipu-tipu Jamaah Haji Ngaku Dikejar-kejar Polisi Arab dan Makan Nasi Basi

Minggu, 30 April 2023 - 17:57 WIB

Sekum HMI Komisariat Atim Angkat Bicara terkait Pembubaran B120

Kamis, 4 Januari 2024 - 07:42 WIB

Kapolres Barru Akui Penyidikan Dugaan Korupsi Jembatan Walemping Bernilai Besar

Berita Terbaru

Daerah

Kontingen Barru Meriahkan Hari Jadi Sulsel ke 357

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:47 WIB

Daerah

Jus Nanas Madu Barru Pikat Bupati Sidrap dan Bantaeng

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:40 WIB

Daerah

PWI Award Untuk Bupati Barru

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:44 WIB

Edukasi

Tekad Siswa SRT 1 Barru Dari Mimpi Jadi Berani

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:25 WIB