instagram youtube

Jamaah Haji Korban Dugaan Penipuan Demo Kejari Barru

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:48 WIB

Minasanews.Com.Barru— Kecewa dengan tuntutan rendah JPU terhadap terdakwa Hj Haeriah Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah yang hanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara, akhirnya berujung demo di depan kantor Kejaksaan Negeri Barru, Rabu(19/2/2025).

Para Jamaah korban dugaan penipuan dari pihak Travel ini tak terima dengan tuntutan rendah yang diambil oleh JPU. Salah seorang Jamaah korban dugaan penipuan, H Ruslan mengaku sangat kecewa dengan langkah JPU yang hanya memberikan tuntutan 1,5 tahun penjara kepada terdakwa.

Begitu nyata perbuatan terdakwa merugikan puluhan Jamaah. Baik pelayanan saat melaksanakan ibadah haji tidak sesuai dengan kesepakatan. Bahkan visa haji tidak seperti yang dijanjikan. Kami hanya diberikan visa ziarah( Multiple).

Baca Juga :  Terseret Dugaan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Milyar, Eks Pj Gubernur Sulsel Ditahan

Beberapa fakta perjalanan sangat tidak nyaman kita rasakan. Bahkan jamaah sampai dikejar-kejar hingga ditahan oleh Polisi Arab. Begitu pula dengan masa waktu nginap di hotel yang awalnya dijanjikan 8 hari justru dipotong menjadi 5 hari.

Penderitaan tidak sampai disitu saja. Kata H. Ruslan Ada jamaah diberikan nasi basi, bahkan sempat diamankan pihak Polisi Arab.

Sehubungan dengan adanya aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri Barru digelar para jamaah haji yang kasusnya saat ini sedang bergulir dalam proses persidangan di PN Barru. Kasi Pidum Kejari Barru, Andi Sudirman,SH dalam keterangannya kepada media menjelaskan bahwa tuntutan 1,5 tahun dari JPU kepada terdakwa melalui dua pertimbangan.

Baca Juga :  Koma Selama 12 Hari, Korban Penikaman Meninggal

“Pertama antara pihak pelapor dengan terlapor ada perdamaian kemudian pertimbangan kedua para jamaah sudah melaksanakan rukun haji. Jadi pertimbangan ini tetap memperkuat kalau tuntutan terhadap terdakwa sudah final 1,5 tàhun,” bebernya.

Begitu pula dengan fakta persidangan dan alat bukti yang ada dalam BAP, kata Kasi Pidum, “sebagaimana tertera didakwaan itu dan dari perkara ini ada pertimbangan lain yang meringankan dan memberatkan. Salah satu hal meringankan karena terdakwa tidak pernah menjalani proses hukum,” jelasnya.( Udi)

Berita Terkait

Rekanan Pengadaan APE Senilai Rp 947 Juta Sudah Tiga Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor
Dua Personil Polres Pangkep Dipecat, Ini Pesan Kapolres
Kajati Sulsel Jebloskan Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia
Putusan Banding PT Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg Tetap Seumur Hidup, Jaksa Kasasi
Kasus Pembunuhan Bocah yang Sempat Viral Demi Ginjal di Makassar Segera Disidang
Polisi Perankan Korban Saat Rekonstruksi Kasus Cucu Bantai Nenek
Awal Maret 2024 Bos Narkoba Lapas Tarakan Sempat Loloskan 17 Kg Sabu di Pelabuhan Awerange
PT Semen Tonasa Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Aset Perusahaan

Berita Terkait

Senin, 15 Mei 2023 - 07:48 WIB

Bocah 13 Tahun Asal Makassar Dicabuli Tetangga

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:06 WIB

Polres Pangkep Amankan Dua Penjual Miras, Seorang Perempuan Ikut Digelandang

Jumat, 20 Januari 2023 - 14:30 WIB

Video Asyik Mesum Diduga Pasangan Sejoli Siswa Beredar di Barru

Selasa, 2 Mei 2023 - 13:15 WIB

Proyek Penanggulangan Banjir Sungai Bottoe Senilai Rp 6,5 Milyar Dilaporkan LSM Sorot

Jumat, 27 Januari 2023 - 16:48 WIB

Mantan Lurah di Pangkep Belum Pernah Diperiksa Sejak Berstatus Tersangka

Senin, 3 Februari 2025 - 13:57 WIB

Saksi Ungkap Saat Ditangkap Polisi Arab Digiring Naik di Bus dan Dibawah ke Pemukiman

Jumat, 6 Oktober 2023 - 17:42 WIB

Kejari Pangkep Usut Kasus Dugaan Korupsi Saluran Air

Rabu, 6 Desember 2023 - 16:40 WIB

Polisi Pasang Police Line Didepan Rumah Korban Pembunuhan

Berita Terbaru