instagram youtube

Terseret Dugaan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Milyar, Eks Pj Gubernur Sulsel Ditahan

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:23 WIB

Minasanews.Com.Makassar— Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bachtiar Baharuddin, terpaksa melanjutkan puasa ramadan dibalik terali besi, setelah ditetapkan pihak Kejati Sulsel sebagai salah seorang dari lima tersangka kasus pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 milyar, Selasa(9/3/2026).

Penetapan eks Pj Gubernur Sulsel oleh Penyidik Kejati Sulsel bersama empat tersangka lainnya berdasarkan hasil proses pengembangan penyelidikan hingga memasuki tahap penyidikan yang kemudian dilakukan penahanan.

Kini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin. la ditahan bersama empat tersangka lainnya, yakni RM selaku Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten Takalar.

Baca Juga :  Aktivis Mahasiswa Ramai-Ramai Kecam Bupati Bulukumba yang Penjarakan Eks Wasekjend PB HMI

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam konferensi pers, menyatakan penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Awal mula kasus ini terungkap dari proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran sekitar Rp 60 miliar. Tetapi dari proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan praktik mark-up harga serta indikasi pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 50 milyar

Baca Juga :  Sidang Kasus Makar Papua Barat di PN Makassar, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

“Selain dari lima orang yang ditahan, Penyidik Kejati Sulsel juga menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA dan merangkap PPK. Hanya saja yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit,” ujar Kajati Sulsel

Sebelumnya pihak Tim penyidik juga telah memeriksa eks Pj Gubernur selama kurang lebih 10 jam serta menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas TPHBun, BKAD, dan kantor pihak rekanan. “Hasil dari upaya penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta bukti transaksi keuangan. Selain itu juga telah diperiksa lebih dari 80 orang saksi untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

PN Makassar Gelar Sidang Kasus Makar Papua Barat Hari ini
Breaking News : Polisi Tak Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Sebagai Tersangka, ini Statusnya
Gegara Biskuit Ayah di Pangkep Tega Aniaya Anak Kandung
5 Pencuri Penggasak HP di Warkop Makassar, Diamankan Polisi
Eks Relationship Manajer BRI Pangkep Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit
Kajari Pangkep Mediasi Warga Jagong Selesaikan Sengketa di Rumah Restorative Justice
AMAR Lakukan Demonstrasi, Desak Kejati Sulsel Segera Tuntaskan Dugaan Penyimpangan di PT Angkasa Pura 1 Makassar
Kadis Perpustakaan Makassar Tersangka Proyek 3,9 M

Berita Terkait

Minggu, 25 Februari 2024 - 22:14 WIB

Proyek CCTV 30 Kelurahan di Pangkep Diduga Terseret Kasus Korupsi

Kamis, 28 Desember 2023 - 15:48 WIB

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja, 98 Kg Sabu dan 20 Ribu Butor Ekstasi

Rabu, 1 Januari 2025 - 22:07 WIB

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Jembatan Rp 1,49 Milyar Pakai Jaminan Palsu

Minggu, 29 September 2024 - 08:03 WIB

Terungkap Motif Ayah Tega Bunuh Anak Kandung, Pelaku Marah Gegara Motornya Rusak

Jumat, 10 Maret 2023 - 22:56 WIB

Terkuak MD Ternyata Selebrasi ala Ronaldo Setelah Menganiaya David

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:52 WIB

Polisi Bantah Lepas Pasobis, Perkara ED Selesai Melalui Restorative Justice

Jumat, 27 Januari 2023 - 16:48 WIB

Mantan Lurah di Pangkep Belum Pernah Diperiksa Sejak Berstatus Tersangka

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:27 WIB

Sabu 30 Kg dan Kurir Sudah Diungkap, Pemilik Barang Haram Belum Diketahui

Berita Terbaru