Minasanews.Com.Barru— Jika emosi sudah tersulut, nyawa bisa jadi taruhan. Padahal awalnya hanya gegara mobil Avanza yang dikemudikan pelaku diserempet truk korban sehingga kemarahan harus dibayar mahal dengan cara menghabisi nyawa seorang sopir truk asal Rappang Kecamatan Panca Rijang kabupaten Sidrap.
Meski antara pelaku dengan korban tidak saling kenal. Hanya kebetulan satu arah jalan dari Makassar dengan masing-masing mengendarai mobil. Tetapi entah kenapa saat memasuki wilayah jalan poros Barru-Pare-pare di kelurahan Tanete kecamatan Tanete Rilau kabupaten Barru,Selasa(31/3/2026), truk yang dikemudikan Mus Gustiranda(34) tetiba nyerempet mobil Avanza yang dikemudikan, BR(56). Tak terima mobilnya diserempet, pelaku naik pitam dan langsung menahan mobil korban. Ketika truk itu berhenti tanpa basa basi, BR yang membawa sajam dan seketika menghunjamkan ke bagian tubuh Gustiranda. Meski ia sempat berusaha menangkis serangan pelaku sehingga tusukan itu mengenai bagian lengan korban.
Saat itu juga korban diduga mengalami pendarahan hebat dan lamban mendapatkan pertolongan sehingga korban diperkirakan sudah kehabisan darah sebelum sampai ke Rumah Sakit Umum Lapatarai hingga nyawa Gustiranda tak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Dalam konferensi pers yang digelar Pihak Reskrim Polres Barru untuk wartawan elektronik, di Mapolres Kasat Reskrim Iptu A.Akbar Sirajuddin yang didampingi Kasi Humas Iptu Zulfakar dan Kanit Pidum mengungkapkan jika motif tersangka BR menusuk sopir truk Mus Gustiranda berawal dari ketersinggungan karena mobil pelaku diserempet.
Jadi motifnya karena emosi sesaat,kata Kasat Reskrim Iptu A Akbar Sirajuddin, “hanya gara-gara mobil pelaku diserempet oleh mobil korban sehingga tersangka emosi dan menusuk korban yang kemudian dinyatakan meninggal dunia,” ujar Iptu Akbar..
Antara pelaku dengan korban tidak saling kenal dan sebelum kejadian. Korban mengendarai truk roda enam dan pelaku menyetir mobil roda empat.
Kejadian ini sangat cepat dan spontan terjadi karena setelah mobil pelaku diserempet, dia langsung menahan mobil korban kemudian menusuk sopir truk ini.
“Setelah kami menerima laporan dari keluarga korban. Satuan Reskrim bersama Tim Resmob bergerak cepat melakukan proses penyelidikan dan pengejeran terhadap terduga pelaku dan tidak lebih dari 1 X 24 jam kita berhasil menangkap pelaku di Kota Pare-pare,” terangnya.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan tersangka sedang diperiksa secara intensif bersama sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.
“Tersangka terancam pasal 446 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.( Udi)





















