instagram youtube

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja, 98 Kg Sabu dan 20 Ribu Butor Ekstasi

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 28 Desember 2023 - 15:48 WIB

Minasanews.Com.Makassar— Pengungkapan kasus obat terlarang selama 2023 dijajaran Polda Sulsel terbilang sukses. Sebab musababnya Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran 21 kilogram Ganjan, 98 kg Sabu dan 20 ribu butir ekstasi.

Hal ini terungkap saat Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombespol Darmawan Affandy menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel Tahun 2023 Periode Januari-November, di Mapolda Sulsel, Kamis (28/12/ 2023)

Dijelaskan Kabidhumas sebanyak 2.217 kasus telah diungkap pada Periode tersebut, dengan jumlah tersangka sebanyak 3.153 orang. diantaranya Laki-laki sebanyak 2.964 orang dan perempuan sebanyak 189 orang,

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja 21 Kg, Sabu 98 Kg, Ekstasi 20.145 butir; Daftar G 183.109 butir dan t sintetis 2 kg.

“Dari kualifikasi penyalahguna yang diamankan, yaitu bandar16 orang, pengedar 925 orang dan pengguna 2.212 orang,”kata Komang

Baca Juga :  Kurir Shopee Ditangkap Usai Jambret Emak-emak

Dalam kesempatan tersebut, ditempat yang sama juga dilakukan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan Narkotika yaitu sabu 857 gram, dengan tempat dan kejadian perkaranya di Jl. Poros Bone – Sinjai, desa Lapasa, Kec. Mare, Kab. Bone dengan 2 orang tersangka JU dan AS, kasus inipun didalami penyidik diduga terdapat unsur Pencucian uang.

Kemudian, Sabu 949 gram yang diungkap
di Pelataran Parkir Apartemen Vida View, Kota Makassar dengan tersangka 3 orang yakni AR, RA dan IR.

Kabidhumas mengatakan Para tersangka penyalahgunaan Narkoba di 2 Lokasi ini dipersangkakan pada Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2)jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Selain itu, terlihat juga dimusnahkan BB Ganja 3 Kg yang kejadian perkara di Jl. Lamadukelleng No. 7, Kota Makassar, dengan tersangka PR dan juga Ekstasi 1.350 butir yang di temukan di Jl Bulu Dua, Makassar dengan tersangka 3 orang RJ, MR, SP. Adapun pasal yang disangkakan untuk yakni pasal 114 ayat (2) subs. pasal 112 ayat (2) undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Kapolda Sulsel Sebut Sabu 30 Kg Dikendalikan Bos Dari Lapas Tarakan

Kemudian, terpantau pula, temuan Ganja lainnya seberat 9 Kg juga ikut dimusnahkan.

Kabidhumas Polda Sulsel juga mengungkap Total barang bukti yang dimusnahkan ini bernilai Rp 4,5 Milyar dan diperkirakan dapat menyelamatkan 42.316 jiwa.

‘Ayo kita bersama-sama perangi Narkoba, Narkoba musuh kita bersama, karena merusak generasi kita,”ungkapnya.( Udi)

Berita Terkait

Gerebek Pedagang dan Tempat Hiburan, Polres Barru Sita Ratusan Botol Miras
Tersangka Kasus Pembunuhan di Siloro Pangkep Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi Perankan Korban Saat Rekonstruksi Kasus Cucu Bantai Nenek
Sabu 30 Kg Dikapalkan Hingga Masuk Ke Pelabuhan Awerange
Polisi Pasang Police Line Didepan Rumah Korban Pembunuhan
Dinyatakan Inkracht, Kejari Pangkep Musnahkan Puluhan Barang Bukti
Breaking News : KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Dugaan Gratifikasi
Sadisnya Reka Adegan Bocah Pembunuhan Korban Situs Rusia di Kota Makassar

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:28 WIB

Hakim ‘ Bentak’ Saksi Travel Direktur PT Kaymaska Gegara Lebih Banyak Lupa dan Tidak Tahu

Minggu, 28 April 2024 - 14:11 WIB

Sabu 30 Kg Senilai Rp 42 Milyar Disimpan Dalam Kemasan Snack Durian, Pemilik Sabu Ditetapkan Tersangka

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:00 WIB

Putusan Banding PT Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg Tetap Seumur Hidup, Jaksa Kasasi

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:52 WIB

Polisi Bantah Lepas Pasobis, Perkara ED Selesai Melalui Restorative Justice

Selasa, 14 Maret 2023 - 17:29 WIB

Selebgram Ajudan Pribadi asal Makassar Ditangkap Terkait Penipuan, Ditahan di Polres Jakarta Barat

Jumat, 12 Mei 2023 - 05:53 WIB

Mahasiswa Tewas Tergantung di Makassar, Ternyata Kendalikan Peredaran Sabu

Senin, 3 Februari 2025 - 11:20 WIB

Pasca Staf PN Barru Pukul Jurnalis, Wartawan Wajib Pakai Identitas Masuk Ruang Sidang

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:39 WIB

Dua Personil Polres Pangkep Dipecat, Ini Pesan Kapolres

Berita Terbaru

Daerah

Dandim 1405 Irup Hari Lahir Pancasila di Barru

Senin, 1 Jun 2026 - 16:43 WIB

Dilarang Curi berita