instagram youtube

Sabu 30 Kg Dikapalkan Hingga Masuk Ke Pelabuhan Awerange

Rusdi - Penulis Berita

Minggu, 28 April 2024 - 07:51 WIB

Minasanews.Com.Barru— Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dalam jumlah besar sebanyak 30 kilogram yang dibongkar Satnarkoba Polres Barru ternyata berupaya diselundupkan oleh pemilik barang haram berinitial MZN masuk melalui Pelabuhan Awerange.

Namun upaya pelaku gagal setelah pihak Satres Narkoba Polres Barru yang menerima informasi bahwa ada narkotika jenis sabu yang akan masuk ke wilayah Barru melalui pelabuhan laut.

Informasi ini kemudian direspon cepat aparat Satres Narkoba Polres Barru dengan melakukan pengintaian di dua kawasan Pelabuhan yang ada di Kabupaten Barru.

Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto yang menerima adanya bocoran informasi warga tersebut. Akhirnya direspon cepat dengan memerintahkan pihak Satres Narkoba melakukan penyeledikan di wilayah Pelabuhan yang ada di wilayah Kabupaten Barru yakni Pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan Awerange di kecamatan Soppeng Riaja.

“Tepatnya ,Rabu( 24/4/2024), kami perintahkan Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Barru (Ipda Haeruddin) dan Tim melakukan Penyelidikan di Pelabuhan Awerange, sekitar pukul 12.30 Wita dan akhirnya mendapati seorang sosok lelaki dengan mengendarai mobil Honda Brio yang mendekati Pelabuhan dan membawa 1 (satu) Box paket warna putih yang disimpan di bagasi mobil,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Gegara Utang Chips Warga Biringere Nekad Bunuh Pedagang Barang Bekas

Upaya tim Satres Narkoba untuk menyergap barang haram bersama sang pemilik sabu tidak berhenti pada sabu yang disimpan dalam satu Boks putih itu. Kanit Opnal kemudian menghubungi Kasatres Narkoba Iptu Boby dan Kanit idik Iptu Mudaffar beserta Tim merapat ke Pelabuhan Awrange untuk membantu serta melakukan pengembangan.

Saat itulah kata Dodik, Anggota menghampiri dan menanyakan apa isi box tersebut dan dalam waktu singkat. Kita amankan pelaku dan diperintahkan untuk membuka box putih itu dan ternyata ditemukan 3 bungkus yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu. Saat dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui jika paket tersebut adalah Narkoba jenis Sabu-sabu.

Dari Awerange tim Satres Narkoba langsung menggelandang pelaku untuk diamankan. Tidak lama berselang giliran seorang ABK Kapal berinitial BA yang kita panggil untuk dimintai keterangan. Ditempat itu juga BA mengakui bahwa masih ada paket milik orang tersebut di atas kapal.

Saat itu juga Anggota ditemani ABK mengangkat semua Paket yang dialamatkan kepada pelaku atas nama MZN. “Ketika diamankan dan diinterogasi pelaku MZN membenarkan bahwa itu paket yang dia akan jemput. Tak menunggu waktu lama aparat Satres Narkoba langsung membawa pelaku ke Mapolres Barru untuk diamankan,” ucap Dodik.

Baca Juga :  Tutup Tahun 2023, Dua Jaksa dan Tiga Anggota Brimob Dipecat di Sulsel

Lalu dimana saja tersimpan dan tempat apa saja yang ditempatu barang haram itu ketika diamankan pihak Kepolisian. Kata Kapolres lagi, “Adapun isi dari Paket tersebut terdiri dari 1 Box ukuran kecil dgn isi 3 bungkus sabu, 1 box ukuran sedang dengan isi 4 bungkus dan 1 bix ukuran besar dengan isi sekitar 23 bungkus. Total jumlah keseluruhan adalah 30 bungkus dan menurut pelaku sama dengan 30 kg,” bebernya.

Selain sudah mengamankan terduga pelaku MZN bersama barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram. Satres Narkoba saat ini masih melakukan peyelidikan serta pengembangan.

“Penyidik Satres Narkoba akan menjerat terduga Pelaku dengan Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU no 35 Th 2009 tentang Narkotika,” pungkas Alumni Akpol berpangkat AKBP ini.( Udi)

Berita Terkait

Sadisnya Reka Adegan Bocah Pembunuhan Korban Situs Rusia di Kota Makassar
Awal Maret 2024 Bos Narkoba Lapas Tarakan Sempat Loloskan 17 Kg Sabu di Pelabuhan Awerange
Polisi Tangkap Anak RT yang Paksa Pelajar Teguk Miras Oplosan Hingga Tewas
Breaking News : KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Dugaan Gratifikasi
Selebgram Ajudan Pribadi asal Makassar Ditangkap Terkait Penipuan, Ditahan di Polres Jakarta Barat
Rekanan Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Sudah Dua Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor
Komplotan Pencuri Dompeng di Barru Dihadiahi Betisnya Timah Panas Akhir Tahun
Beredar Video Kadus di Tondong Terlibat Adu Jotos Bersama Seorang Warga

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 19:17 WIB

Heboh, Sabu Sebanyak 30 Kilogram Diamankan Polres Barru

Senin, 27 Februari 2023 - 14:27 WIB

Tersangka Brimob Gadungan Sering Ikut Penggerebekan Bareng Polisi di Makassar

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Empat Emak-emak Terekam CCTV Curi Rokok dan Minyak Gosok

Selasa, 5 Desember 2023 - 05:44 WIB

Dihadapan Kajati Sulsel Para Kajari Paparkan Capaian Kinerja 2023

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:03 WIB

Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM Makassar, Kejati Periksa Eks Direksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 07:39 WIB

Lima Hari Pasca Penemuan Mayat Dalam Koper, Pelaku Belum Ditangkap

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:54 WIB

PH Terdakwa PT Al Hijrah Nurul Jannah Minta Hakim Bebaskan Hj Haeriah

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:28 WIB

Curi Emas Lima Titik di Barru, Residivis Ini Dihadiahi Timah Panas

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita