Minasanews.Com.Barru— Upaya pemilik Sabu 30 kg untuk menyelundupkan narkotika itu melalui Pelabuhan Awerange akhirnya digagalkan Tim Satres Narkoba Polres Barru keburu mengamankan sabu yang sengaja disimpan dalam tiga box dengan ukuran berbeda, Rabu(24/4/2024) sekitar pukul 12.30 wita.
Saat aparat Kepolisian menemukan barang bukti diatas sebuah kapal yang sudah sandar di Pelabuhan Awerange. Terduga pemilik barang haram berinitial MZN tak berkutik saat ditanya oleh Petugas dari Satres Narkoba tentang apa isi box warna putih itu.
MZN langsung menjawab spontan bahwa dalam box itu berisi narkoba jenis sabu-sabu. Tidak sampai disitu saja aparat Satres Narkoba. Kepada ABK kapal tersebut juga diinterogasi oleh Petugas yang lebih awal menanyakan bahwa apakah barang pelaku hanya satu box saja?
Dengan jujur ABK tersebut menjawab bahwa barang MZN masih ada dua box diatas kapal dan total barang itu disimpan dalam tiga box. Satu box ukuran kecil berisi 3 bungkus sabu, kemudian satu box ukuran sedang berisi 4 bungkua sabu dan satu box ukuran besar berisi 24 bungkus sabu.
Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto yang dikonfirmasi Sabtu(26/4/2024) malam membenarkan jika pihak Satres Narkoba sudah mengamankan 30 kg sabu yang tersimpan dalam tiga box warna putih.
“Barang bukti tersebut bersama terduga pemilik barang haram kita sudah amankan dan untuk kasus ini masih terus kita dalami dan dilakukan pengembangan penyelidikan,” ujar Kapolres.
Sebelumnya pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dalam jumlah besar sebanyak 30 kilogram yang dibongkar Satnarkoba Polres Barru ternyata berupaya diselundupkan oleh pemilik barang haram berinitial MS masuk melalui Pelabuhan Awerange.
Namun upaya pelaku gagal setelah pihak Satres Narkoba Polres Barru yang menerima informasi bahwa ada narkotika jenis sabu yang akan masuk ke wilayah Barru melalui pelabuhan laut.
Informasi ini kemudian direspon cepat aparat Satres Narkoba Polres Barru dengan melakukan pengintaian di dua kawasan Pelabuhan yang ada di Kabupaten Barru.
Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto yang menerima adanya bocoran informasi warga tersebut. Akhirnya direspon cepat dengan memerintahkan pihak Satres Narkoba melakukan penyeledikan di wilayah Pelabuhan yang ada di wilayah Kabupaten Barru yakni Pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan Awerange di kecamatan Soppeng Riaja.
“Tepatnya ,Rabu( 24/4/2024), kami perintahkan Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Barru (Ipda Haeruddin) dan Tim melakukan Penyelidikan di Pelabuhan Awerange, sekitar pukul 12.30 Wita dan akhirnya mendapati seorang sosok lelaki dengan mengendarai mobil Honda Brio yang mendekati Pelabuhan dan membawa 1 (satu) Box paket warna putih yang disimpan di bagasi mobil,” bebernya
Upaya tim Satres Narkoba untuk menyergap barang haram bersama sang pemilik sabu tidak berhenti pada sabu yang disimpan dalam satu Boks putih itu. Kanit Opnal kemudian menghubungi Kasatres Narkoba Iptu Boby dan Kanit idik Iptu Mudaffar beserta Tim merapat ke Pelabuhan Awrange untuk membantu serta melakukan pengembangan.
Saat itulah kata Dodik, Anggota menghampiri dan menanyakan apa isi box tersebut dan dalam waktu singkat. “Kita amankan pelaku dan diperintahkan untuk membuka box putih itu dan ternyata ditemukan 3 bungkus yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu dan ketika dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui jika paket tersebut adalah Narkoba jenis Sabu-sabu,” ucap Dodik
Dari Awerange tim Satres Narkoba langsung menggelandang pelaku untuk diamankan. “Tidak lama berselang giliran seorang ABK Kapal berinitial BA yang kita panggil untuk dimintai keterangan. Ditempat itu juga BA mengakui bahwa masih ada paket milik orang tersebut di atas kapal,” terangnya
Saat itu juga Anggota ditemani ABK mengangkat semua Paket yang dialamatkan kepada pelaku atas nama MZN. “Ketika diamankan dan diinterogasi pelaku MZN membenarkan bahwa itu paket yang dia akan jemput. Tak menunggu waktu lama aparat Satres Narkoba langsung membawa pelaku ke Mapolres Barru untuk diamankan,” ucap Kapolres.
Lalu dimana saja tersimpan dan tempat apa saja yang ditempatu barang haram itu ketika diamankan pihak Kepolisian. Kata Kapolres lagi, “Adapun isi dari Paket tersebut terdiri dari 1 Box ukuran kecil dgn isi 3 bungkus sabu, 1 box ukuran sedang dengan isi 4 bungkus dan 1 box ukuran besar dengan isi sekitar 23 bungkus. Total jumlah keseluruhan adalah 30 bungkus dan menurut pelaku sama dengan 30 kg,” bebernya.
Selain sudah mengamankan terduga pelaku MZN bersama barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram. Satres Narkoba saat ini masih melakukan peyelidikan serta pengembangan.
“Penyidik Satres Narkoba akan menjerat terduga Pelaku dengan Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU no 35 Th 2009 tentang Narkotika,” pungkas Alumni Akpol berpangkat AKBP ini.( Udi)





















