instagram youtube

Sabu 30 Kg Senilai Rp 42 Milyar Disimpan Dalam Kemasan Snack Durian, Pemilik Sabu Ditetapkan Tersangka

Rusdi - Penulis Berita

Minggu, 28 April 2024 - 14:11 WIB

Minasanews.Com.Barru— Sepandai-pandai MZN sebagai pemilik sabu 30 kg menyamarkan penyimpanan barang haram ini ke dalam kemasan snack durian diatas Kapal KLM Bukit Arafah. Akhirnya berhasil dibongkar Satres Narkoba Polres Barru.

Praktek penyamaran penyimpanan sabu ke dalam kemasan snack durian yang kemudian disimpan dalam tiga kardus ukuran berbeda berhasil digagalkan Aparat Satres Narkoba Polres Barru.

Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto yang dihubungi via telephone, Minggu(28/4/2024) membenarkan jika sabu 30 kg dibagi dalam berbagai kemasan snack durian kemudian disimpan ke dalam tiga box berbeda ukuran.

Baca Juga :  Dua Personil Polres Pangkep Dipecat, Ini Pesan Kapolres

“Begitu cara pemilik barang haram ini menyamarkan penyimpanan sabu untuk mengelabui petugas. Namun akhirnya kita berhasil membongkar penyimpanan sabu yang diduga berasal dari Tarakan( Kalimantan Utara ),” ujar Kapolres Barru.

Kapolres juga menjelaskan jika MZN sebagai pemilik sabu sudah ditetapkan sebagai tersangka karena saat itu langsung diamankan bersama barang bukti yang diakuinya berjumlah 30 kg.

Baca Juga :  Bos AD Tolak Akui Sabu 30 Kg Miliknya, Polisi Telusuri Pembuktian Pemilik Barang Haram Ini Dari Jejak IT

“Kami sudah tetapkan Pemilik sabu sebagai tersangka. Meski begitu tim Satnarkoba masih terus melakukan proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini ada anggota juga kita kirim ke Tarakan dalam melakukan proses pengembangan penyelidikan,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Tergoda Iming-Iming Pelaku Pinjol, Perempuan Muda Asal Tarja Tertipu Rp 97 Juta
Lima Komisioner KPU Barru Terbukti Langgar Kode Etik, Bawaslu Tak Cukup Bukti
Sepekan Kabur Dari Rutan Polres Barru, Lima Residivis Narkoba Kembali Diringkus
Polisi Sidik Proyek Jembatan Walemping Poros Barru-Soppeng Senilai Rp 1,7 Milyar
Kasus Pembunuhan Bocah yang Sempat Viral Demi Ginjal di Makassar Segera Disidang
Tersangka Kasus PT Sritex Eks Dirut PT Bank DKI Ditangkap di Barru
Tutup Tahun 2023, Dua Jaksa dan Tiga Anggota Brimob Dipecat di Sulsel
Curi Emas Lima Titik di Barru, Residivis Ini Dihadiahi Timah Panas

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:52 WIB

Polisi Bantah Lepas Pasobis, Perkara ED Selesai Melalui Restorative Justice

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:10 WIB

Muat Rumput Laut Campur Sabu 30 Kg, Kapal KLM Bukit Arafah Jadi Barang Bukti

Jumat, 19 Mei 2023 - 09:22 WIB

Kasus Pembebasan Lahan Sampah di Era IAS Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:23 WIB

Dua Saksi Berbeda Kesaksian, Satu Ngaku Makan Nasi Basi Saksi Lain Bilang Nasi Bagus

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:39 WIB

Dua Personil Polres Pangkep Dipecat, Ini Pesan Kapolres

Kamis, 2 Maret 2023 - 15:19 WIB

Razia Kos-kosan, Resmob Pangkep Amankan Pemilik Busur dan Ketapel

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:32 WIB

Tiga Bersaudara di Barru Korban Penikaman, Satu Tewas Dua Luka

Kamis, 4 Januari 2024 - 07:42 WIB

Kapolres Barru Akui Penyidikan Dugaan Korupsi Jembatan Walemping Bernilai Besar

Berita Terbaru

Daerah

Kontingen Barru Meriahkan Hari Jadi Sulsel ke 357

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:47 WIB

Daerah

Jus Nanas Madu Barru Pikat Bupati Sidrap dan Bantaeng

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:40 WIB

Daerah

PWI Award Untuk Bupati Barru

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:44 WIB

Edukasi

Tekad Siswa SRT 1 Barru Dari Mimpi Jadi Berani

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:25 WIB