instagram youtube

Rekanan Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Sudah Dua Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:56 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Pihak Rekanan Kasus Proyek Pengadaan Alat Peraga Edukatif(APE) sejumlah sekolah Taman Kanak-kanak di Pangkep mengaku sudah dua kali diperiksa oleh penyidik Tipidkor Polres Pangkep untuk kelengkapan Berkas Acara Pemeriksaan( BAP).

Pemeriksaan oleh Penyidik Tipidkor Reskrim Polres diakui Direktur CV Kallolo Utama Karya, Arsam saat dikonfirmasi Senin(13/5/2024). Hanya saja pengakuan Arsam belum memperoleh tanggapan dari pihak penyidik Tipidkor.

Media ini sudah berusaha menghubungi Kanit Tipidkor Ibrahim, tetapi belum berhasil karena beberapa kali dihubungi dan handponnya berdering, namun belum memberikan jawaban dan pesan melalui Watshap juga belum terjawab.

Pihak Rekanan menjelaskan ke media ini jika awal pemberitaan yang sudah beredar luas banyak yang perlu diluruskan dan Arsam menyayangkan karena dirinya sebagai pihak rekanan tidak dikonfirmasi diawal pemberitaan.

Baca Juga :  Guru SMK Makassar Tersangka Kasus Uang Palsu

Arsam lebih jauh menjelaskan jika awalnya penawaran melalui surat pesanan perusahaan miliknya didaftar melalui e-katalog dan pihak Disdik bertindak sebagai pembeli barang yang kami tawarkan. Dia mencontohkan kalau proses penawaran kepada pihak pembeli hampir mirip seperti proses jual beli di shopee dan sistem belanja lainnya.

Rekanan ini juga tak menampik bahwa perusahaanya bergerak dibidang konveksi. “Tetapi itu hanya salah satu. Sebab perusahaan saya juga mengelola sektor usaha lain seperti pengadaan barang dan beberapa sektor lainnya,” ungkap Arsam.

Direktur CV Kallolo Utama Karya ini juga membantah kalau barang.yang ditawarkan tidak sesuai spesifikasi. “Semua produk barang yang kami tawarkan sudah sesuai spesifikasi dan ketika pengadaan dikerjakan sudah ada pendampingan dari pihak Kejaksaan. Bahkan telah dilakukan monitoring dan evaluasi dari tim pendamping tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  Jalur Bulu Dua Belum Rampung, Rekanan Bayar Denda

Ditambahkan oleh Arsam bahwa pengadaan ini bukan dilaksanakan dalam bentuk paket, tidak melalui proses lelang dan juga tidak ada proses tender.

Hanya saja Arsam tidak bisa memberikan jawaban saat dimintai keterangan. Apakah semua pengadaan barang ini sudah berlisensi SNI. “Untuk soal ini silahkan konfirmasi saja ke Penyidik Tipidkor karena permasalahan ini sudah ditangani pihak Tipidkor Polres Pangkep,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Sidang Kasus Makar Papua Barat di PN Makassar, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis
Ditahan di Rutan Makassar Dugaan Korupsi, Kini Terjerat Kasus Serupa di Barru
Awal Maret 2024 Bos Narkoba Lapas Tarakan Sempat Loloskan 17 Kg Sabu di Pelabuhan Awerange
Berkas Perkara Pembunuhan dan Penjualan Organ Tubuh Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kapolres Barru Akui Penyidikan Dugaan Korupsi Jembatan Walemping Bernilai Besar
Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper Dibekuk di Kaltim
Gegara Tahanan Kabur, 12 Aparat Polres Barru Diperiksa Propam
Terseret Kasus Korupsi Rp 20 Milyar, Eks Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditahan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:06 WIB

Bos AD Tolak Akui Sabu 30 Kg Miliknya, Polisi Telusuri Pembuktian Pemilik Barang Haram Ini Dari Jejak IT

Minggu, 24 Desember 2023 - 12:23 WIB

Residivis Ini Ngaku Tusuk 8 Kali Tubuh Korban Hingga Meregang Nyawa

Kamis, 20 November 2025 - 17:06 WIB

Aroma Korupsi Seret Pengadaan Bibit Nenas Senilai Rp 60 Milyar, Jaksa Geledah Tiga Kantor

Minggu, 31 Desember 2023 - 08:48 WIB

Tutup Tahun 2023, Dua Jaksa dan Tiga Anggota Brimob Dipecat di Sulsel

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:06 WIB

Siapa Sosok Dari Satu Tersangka Kasus Uang Palsu Nyaris Maju Dipilkada Barru

Minggu, 25 Februari 2024 - 22:20 WIB

Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:37 WIB

Polres Pangkep Obrak-abrik Tempat Judi Sabung Ayam

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:18 WIB

Kepala Korban Diduga Dihantam Benda Tumpul Sebelum Mayat Disimpan Dalam Koper

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita