instagram youtube

Pembobol Markaz Cell dan Angkringan Ditembak Betisnya Usai Pesta Sabu Bersama Dua Perempuan

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:04 WIB

Minasanews.Com.Barru— Pelaku pembobolan Toko Markaz Cell dan Warung Angkringan 01, R alias MAS(39) perantau asal Barru yang berdomisili di Kota Bontang Kaltim terpaksa ditembak betisnya karena melawan petugas ketika berusaha ditangkap saat pesta sabu bersama dua perempuan di Wisma Jampea Makassar.

R sendiri dikenal sebagai residivis di wilayah Bontang, setelah dua kali menjalani proses hukum di Lapas Kota Bontang karena terlibat kasus pencurian. Tetapi kali ini aksinya di kabupaten Barru terungkap melalui CCTV usai membobol toko Asesoris dan service handphone.

Selama beraksi di Barru, pelaku diketahui telah melakukan pencurian pada dua tempat kejadian berbeda di kabupaten Barru. Sebelum membongkar dan mencuri di Markaz Cell. Tersangka kasus pencurian pemberatan ini sudah lebih dulu melakukan aksi serupa di Warung Akringan 01 di Jalan Merdeka, Padongko, kelurahan Mangempang, kamis 6 November 2025.

Di TKP Pertama di Angkringan, tersangka masuk ke dalam warung melalui pintu belakang dengan cara mendorong dan merusak daun jendela, kemudian membuka grendel pintu dari dalam. Setelah berada di dalam warung, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban dengan membungkusnya menggunakan karpet yang ada di lokasi, lalu keluar melalui pintu samping.

Kemudian di TKP kedua yang terjadi Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, di Markaz Cell, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, tersangka membobol jendela belakang toko dengan merusak teralis besi, kemudian masuk ke dalam toko dan mengambil uang tunai sebesar Rp20.000.000 serta sejumlah barang dagangan berupa handphone dan perlengkapan elektronik lainnya.

Baca Juga :  Gegara Sakit Hati Tetangga Tega Bunuh Pengusaha Roti Maros Bersama Putranya

Dari dua TKP ini, pihak Polres Barru menerima laporan warga bahwa ada kasus pencurian. Bahkan sejumlah warga membagikan hasil rekaman CCTV melalui medsos. Dari kejadian ini Tim Resmob Polres Barru langsung bergerak cepat melakukan pengembangan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan gabungan dari kedua TKP itu, Tim Resmob Polres Barru berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar, sehingga tersangka kemudian berhasil diamankan di Wisma Jampea, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Saat proses penangkapan dan pengembangan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan aktif dan berupaya merampas senjata api petugas. Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan yang mengenai betis kanan tersangka.

Selanjutnya, tersangka dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari TKP Markaz Cell, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan unit handphone berbagai merek, satu set speaker aktif, tiga unit mikrofon, dua buah dompet, satu tas, satu kalung emas seberat kurang lebih tiga gram beserta nota, uang tunai sebesar Rp350.000, satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride beserta STNK dan kunci, serta satu buah helm. Sementara dari TKP Angkringan Nomor 01, diamankan barang bukti berupa satu unit televisi LED 43 inci merek Sharp, satu unit receiver musik, serta dua buah karpet.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas II A Bontang pada tahun 2018 dan 2023.

Baca Juga :  Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu

Atas perbuatannya, untuk TKP Markaz Cell, tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara untuk TKP Angkringan Nomor 01, tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pengungkapan dua kasus pencurian ini digelar melalui press release, Selasa(30/12/2025) di Mapolres Barru yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu A Akbar Sirajuddin didampingi Iptu Sulfakar dan Kanit Pidum Satreskrim Ipda Jusradi.

Dalam keterangan Kasat Reskrim, Iptu A Akbar Sirajuddin menyatakan pihaknya mengungkap kasus ini, setelah Tim Resmob Polres Barru berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel dan Polres Pelabuhan.

“Ketiga Resmob inilah yang bekerjasama menngungkap kasus ini sehingga kita amankan seorang pelaku tunggal yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan pemberatan ini,” ujar Iptu Akbar.

Akbar juga mengakui bahwa pelaku ini tidak ada kaitannya dengan serentetan kasus pencurian dibeberapa kompleks Perumahan di beberapa kawasan di Barru. R ini masih pelaku tunggal kasus pencurian di Angkringan dan Markaz Cell.

Untuk kasus pencurian dibeberapa tempat kami masih melakukan proses pengembangan penyelidikan. “Kami mohon doa restu dari masyarakat dan teman media untuk mendoakan agar kasus pencurian disejumlah tempat segera terungkap,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Tersangka Kasus PT Sritex Eks Dirut PT Bank DKI Ditangkap di Barru
Usai Kakinya Ditembak, Pelaku Curnak di Mapolres Barru Pakai Kursi Roda Ikut Press Release
Tutup Tahun 2023, Dua Jaksa dan Tiga Anggota Brimob Dipecat di Sulsel
Tiga Pejabat Sekretariat KPU Barru Ditetapkan Tersangka
Tergoda Iming-Iming Pelaku Pinjol, Perempuan Muda Asal Tarja Tertipu Rp 97 Juta
Mantan Lurah di Pangkep Belum Pernah Diperiksa Sejak Berstatus Tersangka
Kejari Pangkep Usut Kasus Dugaan Korupsi Saluran Air
Pemilik Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah Tersangka Kasus Haji

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:10 WIB

SPBU Barru Sasaran ‘Empuk’ Pedagang BBM Solar Bersubsidi, Polisi Amankan Empat Pelaku

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:59 WIB

Mobile Hunting Perintis Sat Samapta Polres Barru Patroli Hingga Larut Malam

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:31 WIB

Usut Kasus APE, Penyidik Tipikor Agendakan Periksa Pejabat Disdikbud Pangkep

Minggu, 30 April 2023 - 17:57 WIB

Sekum HMI Komisariat Atim Angkat Bicara terkait Pembubaran B120

Jumat, 20 Oktober 2023 - 06:47 WIB

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Korupsi Mantan Lurah Paddoang-doangan

Selasa, 26 September 2023 - 06:45 WIB

Empat Pemuda Aniaya Tiga Wanita Terancam Penjara 7 Tahun

Kamis, 13 Juli 2023 - 06:52 WIB

Koma Selama 12 Hari, Korban Penikaman Meninggal

Rabu, 9 Agustus 2023 - 16:28 WIB

Tersangka Kasus Pembunuhan di Siloro Pangkep Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Daerah

Barru Susun RDTR Perkotaan Tanpa APBD

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB