instagram youtube

Dinyatakan Inkracht, Kejari Pangkep Musnahkan Puluhan Barang Bukti

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 9 November 2023 - 20:24 WIB

Minasanews.Com.Pangkep-Puluhan barang bukti perkara tindak pidana yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap( Inkracht), akhirnya dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Pangkep, Kamis(9/11/2023) di halaman kantor Kejari Pangkep.

​​​​​​​​​Sebagai dasar dari Kejaksaan Negeri Pangkep melakukan pemusnahan barang bukti yakni Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene/Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan/Putusan Mahkamah Agung RI dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan No. PRINT-193/P.4.27/05/2023 Tanggal 15 Mei 2023.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Kapolres Pangkep, Ibu Ketua PN Pangkajene, Kepala Rutan Pangkajene, Dandim 1421/Pangkep, Para Kasi, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan Para Staf Pegawai Kejaksaan Negeri Pangkep serta para Wartawan.

Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 42 perkara yang terdiri dari hasil TPUL ​​sebanyak 7 Perkara, OHARDA ​ 9 , Narkotika ​ 24 dan RJ ​​ 2 Perkara

Baca Juga :  Terdakwa Dirut PT Al Hijrah Nurul Jannah Hanya Dituntut 1,5 Tahun, Jamaah Kecewa dan Soroti JPU

Barang bukti yang ini merupakan hasil dari perkara tindak pidana umum dan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar supaya tidak dipergunakan kembali. Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah inkracht atau sudah diputus oleh pengadilan.

Barang bukti merupakan salah satu hal yang penting dalam pembuktian perkara pidana, karena akan menjadi petunjuk dalam mengungkap fakta suatu tindak pidana.

Baca Juga :  Ratusan IKM UMKM Pangkep Keciprat Bantuan Hibah

Salah satu tugas Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan adalah menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik perkara dan melaksanakan putusan dari pengadilan setelah putusan pidana.

“Giat pemusnahan barang hasil tindak pidana umum ini dilakukan karena perkara pidana umum dan dinyatakan sudah inkracht,” ujar Kasintel Kejari Pangkep, Zulfikar, SH dalam rilisnya.( Udi)

Berita Terkait

Rumah Mahasiswi di Makassar Dikabarkan Dirampok
Putusan Banding PT Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg Tetap Seumur Hidup, Jaksa Kasasi
Pejabat UIN, ASN Pemprov Sulbar Hingga Tukang Pasang Benang Uang Palsu Ditangkap Polisi
Emosi Gegara Mobilnya Diserempet, Pelaku Tega Habisi Nyawa Sopir Truk
Tuntutan Rendah JPU Kasus Tipu-tipu Haji, Jamaah Korban Penipuan Ancam Demo Kejaksaan Barru
Pelaku Narkoba Tusuk Anggota Timsus Satnarkoba Polda Sulsel di Pinrang
Kasus Pembunuhan Bocah yang Sempat Viral Demi Ginjal di Makassar Segera Disidang
Nelayan Asal Pangkep Ditangkap Pakai Bom Ikan di Pulau Gondong Bali

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 07:16 WIB

Kapolda Sulsel Sebut Sabu 30 Kg Dikendalikan Bos Dari Lapas Tarakan

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:16 WIB

Guru SMK Makassar Tersangka Kasus Uang Palsu

Sabtu, 13 September 2025 - 18:26 WIB

Kajati Sulsel Usul Peran Jaksa Diperkuat Dalam Penyusunan RUU KUHAP

Senin, 20 Januari 2025 - 19:47 WIB

Hakim Cecar Saksi Suami Terdakwa Soal Visa Jamaah Kasus Dugaan Tipu-tipu Travel Haji

Senin, 3 Juni 2024 - 18:04 WIB

Gegara Tahanan Kabur, 12 Aparat Polres Barru Diperiksa Propam

Sabtu, 18 Februari 2023 - 12:39 WIB

Kenalan di Sosmed, 3 Pria di Makassar Perkosa Secara Bergilir Remaja Berusia 13 Tahun

Rabu, 7 Agustus 2024 - 10:16 WIB

Tiga Tahun Ayah Bejat Ini Garap Anak Tiri

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:27 WIB

Sabu 30 Kg dan Kurir Sudah Diungkap, Pemilik Barang Haram Belum Diketahui

Berita Terbaru

Daerah

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tegas Tidak Ada Ruang Untuk Korupsi

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:07 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tuan Rumah Pertemuan Tiga Wabup

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:40 WIB

Dilarang Curi berita