Minasanews.Com.Makassar— Satu diantara 17 tersangka kawanan sindikat kasus uang palsu. Ternyata ada seorang oknum Ibu Guru yang mengajar disalah satu Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) di Makassar dan yang bersangkutan dinyatakan ikut terseret dalam perkara penyebaran uang palsu ini.
Sang pendidik yang patut dinilai mencoreng citra dunia pendidikan dengan dugaan keterlibatannya dalam peredaran uang palsu itu berinitial SUK (55). Sejatinya Ibu Guru ini lima tahun lagi akan memasuki masa purna bhakti sebagai ASN. Namun keburu terjebak dalam pusaran kasus penyebaran uang palsu.
Pengungkapan 17 tersangka kasus uang palsu yang diproduksi di Kampus UIN Makassar di Samata Kabupaten Gowa ini diketahui setelah pihak Polres Gowa menggelar Press release yang dipimpin langsung Kapolda Sulsel, Irjen Pol Judhiawan Wibisono yang didampingi Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak dan ikut dihadiri Rektor UIN Makassar Prof Dr Hamdan Juhannis bersama seluruh Wakil Rektor UIN.
Tenaga pengajar SMK ini mengakui perbuatannya kepada penyidik bahwa dirinya ikut menguasai dan mengedarkan uang palsu itu dengan cara membeli dan membelanjakan uang palsu tersebut.
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak dalam keterangannya menyatakan peran SU menguasai dan menyebarkan uang palsu. A
Hal itu diakuinya didepan penyidik jika oknum Guru ini pernah membeli uang palsu dengan nilai Rp 1 juta dan mempetoleh uang palsu sebanyak Rp 2 juta.
“SUK terus tergiur dengan peredaran uang palsu ini, kemudian ia membeli lagi senilai Rp 10 juta dan menerima uang palsu Rp 20 juta. Uang palsu yang diterima SUK itu tidak lagi utuh jumlahnya karena sudah dibelanjakan dan dibagikan,” ungkap Reonald.
Dijelaskan Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar bahwa Ibu guru ini lebih leluasa membeli dan memiliki uang palsu itu setelah tergabung dalam group Watshap dari kelompok sindikat tersebut.
“Pengungkapan tempat penyimpanan uang palsu yang dikuasai SUK terbilang sulit karena tersangka ini menyimpan dan menyembunyikan uang palsu itu dibawah tegel lantai rumahnya,” pungkasnya.( Udi)





















