instagram youtube

Hakim ‘ Bentak’ Saksi Travel Direktur PT Kaymaska Gegara Lebih Banyak Lupa dan Tidak Tahu

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:28 WIB

Minasanews.Com.Barru— Saksi Direktur PT Keymaska bernama Iwan dihadirkan melalui via zoom dalam persidangan kasus tipu-tipu jamaah haji PT Al Hijrah Nurul Jannah di PN Barru, Rabu(22/1/2025) berlangsung agak tegang. Ketua Majelis Hakim sempat membentak saksi karena lebih banyak berkata lupa dan tidak tahu.

Beberapa kali Ketua Majelis Hakim mengingatkan Iwan sebagai saksi bahwa saudara sebagai Direktur ini sudah diikat dengan sumpah atas nama Allah. “Jangan pura-pura lupa dan tidak tahu karena dalam kasus ini mengandung unsur pidana. Apalagi saudara sebagai saksi ini bertandatangan dalam MoU dengan pihak PT Al Hijrah Nurul Jannah,” kata Ketua MH dengan nada tinggi.

Mulai alat Biometrik hingga visa hingga posisi sebagai provider dari Kaymaska ke Pemerintah Arab Saudi dipertanyakan Hakim ke saksi kasus penipuan jamaah haji dengan terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Haeriah

Baca Juga :  Barru Jadi Wilayah Paling Rawan Pencurian Sepanjang 2025

Dua kata yang kerap diucapkan saksi setiap kali Majelis Hakim mengajukan pertanyaan. Kedua kalimat itu, tidak tahu dan lupa Saksi lebih banyak lupa. Kedua kalimat inilah yang membuat dua Majelis Hakim berang sehingga saksi berkali-kali diingatkan supaya berkata jujur dalam persidangan.

Sejak kapan saudara menjabat sebagai Direktur PT Kaymaska? Apakah benar jabatan saudara dimulai dari 2022 hingga 2024 ya? Tanya Hakim lagi kepada saksi. Iya benar yang mulia. Tetapi saya sudah mengundurkan diri sejak Januari dan baru disetujui Mei 2024.

Hanya saja Hakim sempat lagi bernada tinggi saat mengajukan pertanyaan soal Penyelenggara Haji Khusus(PIHK). Ketika itu saksi sempat salah sebut dan menyatakan PHK. Hakim kembali menghardik saksi bukan PHK tetapi PIHK.

Baca Juga :  Oleh-oleh Fantastis KPK Akhir Tahun, Sehari OTT 25 Orang

“Saudara sebagai Direktur bagaimana ini. Ditanya soal PIHK malah sebut PHK. Anda ini bicara sudah diikat dengan sumpah atas nama Allah untuk dunia Akhirat. Jadi hati-hati memberikan penjelasan,” ujar Hakim lagi mengingatkan Saksi.

Anggota MH juga mengingatkan Direktur PT Kaymaska sebagai saksi agar tidak memberikan keterangan palsu. “Saudara bisa dipidana kalau memberikan keterangan tidak benar karena ada pasal pidananya,” ancam MH.

Dikatakan Hakim, ternyata Izin PT Kaymaska hanya sebatas bisa memberangkatkan jamaah umrah bukan haji khusus dan sama dengan status PT Al Hijrah Nurul Jannah. Lalu kenapa ada perjanjian memberangkatkan haji khusus antara PT Kaymaska dengan PT Al Hijrah Nurul Jannah. Padahal kedua perusahaan ini tidak memiliki izin. Saat pertanyaan kembali diarahkan ke saksi. Direktur PT Kaymaska ini hanya terdiam.( Udi)

Berita Terkait

Residivis Ini Ngaku Tusuk 8 Kali Tubuh Korban Hingga Meregang Nyawa
Gegara Ditegur Bawa Parang Saat Minum Ballo, Pelaku Emosi Hingga Tebas Korban
Rekanan Pengadaan APE Senilai Rp 947 Juta Sudah Tiga Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor
Pelaku Narkoba Tusuk Anggota Timsus Satnarkoba Polda Sulsel di Pinrang
Jamaah Haji Korban Dugaan Penipuan Demo Kejari Barru
Terkuak MD Ternyata Selebrasi ala Ronaldo Setelah Menganiaya David
Polisi Sidik Proyek Jembatan Walemping Poros Barru-Soppeng Senilai Rp 1,7 Milyar
Terdakwa Dirut PT Al Hijrah Nurul Jannah Hanya Dituntut 1,5 Tahun, Jamaah Kecewa dan Soroti JPU

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 19:58 WIB

Gegara Sakit Hati Tetangga Tega Bunuh Pengusaha Roti Maros Bersama Putranya

Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:11 WIB

Sembunyi Sabu di Kaleng Minyak Rambut Pomade, Warga Perumahan Segeri Residence Dibekuk

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:29 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper Dibekuk di Kaltim

Kamis, 15 Agustus 2024 - 07:39 WIB

Lima Hari Pasca Penemuan Mayat Dalam Koper, Pelaku Belum Ditangkap

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:34 WIB

Korban Diperkosa Sebelum Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Sabtu, 29 November 2025 - 18:37 WIB

Tiga Pejabat Sekretariat KPU Barru Ditetapkan Tersangka

Kamis, 11 Mei 2023 - 09:04 WIB

Tembak Tegas ke Residivis, Polisi di Makassar Sempat di Ancam Badik

Kamis, 21 September 2023 - 12:51 WIB

Eks Relationship Manajer BRI Pangkep Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit

Berita Terbaru