instagram youtube

Bos AD Tolak Akui Sabu 30 Kg Miliknya, Polisi Telusuri Pembuktian Pemilik Barang Haram Ini Dari Jejak IT

Rusdi - Penulis Berita

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:06 WIB

Minasanews.Com.Barru— Satresnarkoba Polres Barru tak puas hanya mengamankan barang bukti sabu sebanyak 30 kg. Polres Barru yang baru mengamankan seorang kurir sebagai tersangka terus berusaha mengejar siapa sebenarnya pemilik barang haram ini dan dari mana saja diperoleh serta kemana akan dijual.

Apalagi nilai sabu 30 kg terbilang besar karena bisa ditaksir bernilai Rp 42 milyar. Sungguh fantastis. Lalu siapa sebenarnya pemilik barang haram tersebut.

Pada saat konferensi pers. Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djayadi sempat membeberkan jika sabu seberat 30 kg dikendalikan dari dalama Lapas Tarakan di Kaltara.

Baca Juga :  Tolak Penertiban Satpol PP, Pedagang Pasar Dadakan Sumpang Binangae ' Ngamuk' Sambil Hamburkan Sayur

Kapolda Sulsel menyebut nama istilah Bos AD yang disebut-disebut sebagai pemilik sabu 30 kg dan mengendalikan peredaran dari dalam Lapas Tarakan Kaltara. Hanya saja saat diperiksa Tim Satresnarkoba Polres Barru, Bos AD tak mengakui kalau sabu itu adalah miliknya.

Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto meminta penyidiknya tak menyerah mengembangkam proses penyelidikan kasus ini. Butuh kesabaran dan kejelian dalam melakukan penelusuran.

Baca Juga :  Penyelidikan Sabu 30 Kg Berlanjut, Tim Satresnarkoba Polres Barru Belum Pulang Dari Tarakan

“Tidak apa-apa kalau orang terduga yang disebut-sebut sebagai pemilik sabu membantah jika barang haram itu adalah miliknya. Bantahan ini bisa kita telusuri melalui jalur IT. Jejak barang ini bisa diselidiki dengan IT,” ungkap Dodik.

Kepada media ini, Dodik meminta untuk berkoordinasi dengan Kasat Narkoba setelah kembali dari Tarakan dalam melakukan pengembangan penyelidikan.

“Untuk data lengkapnya silahkan hubungi Kasat Narkoba setelah kembali dari Tarakan,” ajak Kapolres kepada media ini.( Udi)

Berita Terkait

Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah Akui Titip Jamaah ke Travel Kaymaska
Pejabat UIN, ASN Pemprov Sulbar Hingga Tukang Pasang Benang Uang Palsu Ditangkap Polisi
Jaksa Tuntut 8 Bulan, Hakim Vonis Kades Biringere 5 Bulan Penjara
Residivis Ini Ngaku Tusuk 8 Kali Tubuh Korban Hingga Meregang Nyawa
Pasutri Bawa Anak Saat Jemput Sabu 30 Kg di Pelabuhan Awerange
Saksi Ungkap Saat Ditangkap Polisi Arab Digiring Naik di Bus dan Dibawah ke Pemukiman
Siapa Sosok Dari Satu Tersangka Kasus Uang Palsu Nyaris Maju Dipilkada Barru
Barru Jadi Wilayah Paling Rawan Pencurian Sepanjang 2025

Berita Terkait

Rabu, 8 Februari 2023 - 10:24 WIB

PN Makassar Gelar Sidang Kasus Makar Papua Barat Hari ini

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:27 WIB

Sabu 30 Kg dan Kurir Sudah Diungkap, Pemilik Barang Haram Belum Diketahui

Senin, 20 Januari 2025 - 19:47 WIB

Hakim Cecar Saksi Suami Terdakwa Soal Visa Jamaah Kasus Dugaan Tipu-tipu Travel Haji

Kamis, 15 Agustus 2024 - 07:39 WIB

Lima Hari Pasca Penemuan Mayat Dalam Koper, Pelaku Belum Ditangkap

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:16 WIB

Guru SMK Makassar Tersangka Kasus Uang Palsu

Selasa, 26 September 2023 - 06:45 WIB

Empat Pemuda Aniaya Tiga Wanita Terancam Penjara 7 Tahun

Selasa, 6 Februari 2024 - 14:36 WIB

Gegara Ditabrak dan Tersinggung Petani di Pangkep Tebas Kepsek Hingga Tewas

Senin, 10 Februari 2025 - 14:29 WIB

Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah Akui Titip Jamaah ke Travel Kaymaska

Berita Terbaru