Minasanews.Com.Barru— Proyek ruas Jalan Takkalasi(Barru)- Lawo( Soppeng tidak hanya memuat pembangunan badan jalan dan pengaspalan. Dipaket lain ada juga anggaran untuk pengadaan jembatan dan ternyata nilai jembatan dalam nilai proyek itu sangat fantastis.
Salah satunya jembatan Sungai Walemping yang menyedot anggaran sebesar Rp 5 Milyar. Sayang proyek itu dua kali mangkrak. Tahap pertama pada tahun 2021, pengerjaan jembatan ini tidak selesai dan dinyatakan mangkrak. Rekanan yang mengerjakan diputus kontrak.
Saat pemutusan kontrak pertama karena mangkrak. Rekanan tidak sempat disentuh aparat penegak hukum. Tetapi saat tahap kedua dari pembangunan yang bernilai Rp 1,7 Milyar ternyata proyek ini kembali mangkrak lagi sehingga dilakukan pemutusan kontrak.
Dari proyek mangkrak yang kedua inilah mulai dibidik pihak Tipidkor Polres Barru dan saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Apalagi proyek pembangunan jembatan sungai Walemping itu diputus kontrak dan diduga ada penyimpangan anggaran sehingga masuk bidikan dari tim penyidik Reskrim Polres Barru.
Kasat Reskrim Polres Barru AKP Doris Hediana yang dikonfirmasi.Jum’at(3/11/2023) di ruang kerjanya tak menampik jika total anggaran proyek pembangunan jembatan sungai Walemping sebesar Rp 5 Milyar.
Hanya saja yang masuk ranah penyidikan penyidik kami tidak sebesar itu. “Kami hanya menelisik terhadap nilai anggaran 2022 senilai Rp 1,7 Milyar. Kini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Doris.
Pihak Penyidik Tipidkor, kata Doris, sudah memeriksa beberapa pihak terkait proyek ini, mulai konsultan, pengawas,.PPK hingga rekanan telah kita mintai keterangan.
Meski begitu belum ada penetapan tersangka dan hasil hitungan nilai kerugian dari pihak lembaga pemeriksa keuangan sebagai pihak berwenang. “Penetapan tersangka akan dilakukan kemudian setelah hasil penyidikan rampung. Pokoknya tunggu saja karena kasus ini butuh proses dan tidak bisa lagi direm,” terangnya.( Udi)





















