instagram youtube

Dua Kejari di Sulsel Ajukan Dua Perkara Restorative Justice

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 31 Januari 2024 - 16:13 WIB

Minasanews.Com. Makassar— Dua kasus dari dua Kejari bertetangga di Sulsel telah mengajukan proses restorstive justice atas dua kasus yang berbeda. Kedua pihak tersebut yakni Kejaksaan Negeri Pangkep dan Maros. Proses hukum RJ dari Kejari Pangkep berupa perkara penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dari Kejari Maros.

Dari siaran Press Kejati Sulsel
Nomor : PR 23/P.4.3.6/Kph.3/01/2024.Kejati Sulsel mengikuti langsung eksposes pengajuan restorative justice yang digelar
Selasa (30/1/2024) di ruang rapat pimpinan lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., mengikuti 2 (dua) ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ). Ekspose perkara untuk penghentian penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, S.H,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi, S.H.,M.H., Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Kepala Kejaksaan Negeri Maros.

Baca Juga :  Ini Dua Penyebab KPU Barru Terseret Kasus Hukum

Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu ;
Kejaksaan Negeri Pangkep mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka Haruna Dg Sarro Alias Dg Sarro Bin H. Siga (72 tahun) terhadap korban atas nama H. Haseng (68 tahun).

Alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkep karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun, kondisinya sudah pulih dan sembuh ketika dilakukan proses RJ, dan telah ada perdamaian antara terdakwa dengan Korban.

Kejaksaan Negeri Maros mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan yang Melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP, perbuatan tersebut dilakukan oleh Tersangka S Dg. Nai Bin Nappa (49 tahun) terhadap korban yang Bernama Abd Asiz Rahim Bin Rauf. Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Maros karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.

Baca Juga :  Pileg 2024 di Sulsel, NasDem-Golkar Kuasai Gelanggang

Leonard Eben Ezer Simanjuntak berpesan “bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” ucap Leonard yang disampaikan melalui rilis
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel, Soetarmi,S.H.,MH.( Udi)

Berita Terkait

Beredar Video Kadus di Tondong Terlibat Adu Jotos Bersama Seorang Warga
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di PN Jakbar
Ini Dua Penyebab KPU Barru Terseret Kasus Hukum
Kasus Dugaan Korupsi Rp 4,9 Milyar Seret Tiga Unsur Pimpinan Plus Sekwan DPRD Bantaeng
Terseret Kasus Korupsi Rp 20 Milyar, Eks Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditahan
Kasus Pembunuhan Bocah yang Sempat Viral Demi Ginjal di Makassar Segera Disidang
Heboh, Sabu Sebanyak 30 Kilogram Diamankan Polres Barru
Usut Kasus APE, Penyidik Tipikor Agendakan Periksa Pejabat Disdikbud Pangkep

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Dendam Terpendam 2 Tahun Diduga Pemicu Duel Maut

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:55 WIB

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu

Rabu, 1 Mei 2024 - 07:57 WIB

Awal Maret 2024 Bos Narkoba Lapas Tarakan Sempat Loloskan 17 Kg Sabu di Pelabuhan Awerange

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru

Senin, 10 Februari 2025 - 14:29 WIB

Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah Akui Titip Jamaah ke Travel Kaymaska

Sabtu, 13 September 2025 - 18:26 WIB

Kajati Sulsel Usul Peran Jaksa Diperkuat Dalam Penyusunan RUU KUHAP

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:29 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper Dibekuk di Kaltim

Jumat, 25 April 2025 - 08:05 WIB

Modus Passobis Tipu Wanita Barru, Pelaku Ngaku Bisa Gandakan Uang Cara Gaib

Berita Terbaru

Daerah

HKN Momentum Refleksi ASN Evaluasi Kinerja

Senin, 20 Apr 2026 - 20:36 WIB

Dilarang Curi berita