instagram youtube

Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Minasanews.Com.Barru— Dalam Operasi Pekat 2024 yang digelar Polres Barru selama 14 hari, berhasil mengungkap 3 kasus yang menjadi target operasi dan 8 kasus lainnya yang juga diungkap dalam priode yang sama.

Hal tersbut diungkap langsung oleh Kepala Bagian Operasi Kompol H. Muhammad Ridwan, di hadapan awak media saat pelaksanaan konferensi pers di halaman Polres Barru, Senin (05/08/2024).

Dari operasi ini, Polres Barru mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti dari berbagai tindak kejahatan yang berhasil diungkap.

Dua orang mucikari diamankan karena menjajakan pekerja seks melalui aplikasi mobile. Mucikari berinisial IW dan FA ini diciduk Tim Operasi Pekat di sebuah Rumah Kos Kelurahan Mangempang Kabupaten Barru.

Baca Juga :  Mahasiswa Asal Sulsel di Tangkap Tim Cyber Mabes Polri Diduga Penipuan Undangan Nikah Menguras Isi Rekening

Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Salehuddin, juga menambahkan pengungkapan kasus pencurian mobil dengan menangkap lelaki FM.

“Kami juga berhasil mengungkap pencurian mobil avanza, yang pelakunya menjadi target operasi,” jelas Kasat Reskrim.

Kejadian berawal ketika tersangka melintas di depan bengkel Salsa Motor di Barru. Tersangka melihat mobil Avanza terparkir dengan kunci kontak masih terpasang. Memanfaatkan situasi yang sepi, tersangka mengambil kesempatan untuk membuka pintu mobil dan menghidupkan mesinnya sebelum akhirnya membawa mobil tersebut meninggalkan TKP.

Baca Juga :  Dua Personil Polres Pangkep Dipecat, Ini Pesan Kapolres

Setelah menguasai mobil, tersangka meninggalkan Barru dan menuju ke Kabupaten Bulukumba dengan maksud untuk menyembunyikan mobil di rumah salah satu keluarganya. Namun, petugas berhasil melacak dan mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa mobil Avanza tersebut di Kabupaten Bulukumba.

Selain itu, puluhan botol miras dari berbagai merk juga diamankan, termasuk ratusan liter minuman keras tradisonal jenis tuak. Minuman haram ini disita dari tangan tersangka AG yang juga ikut dihadirkan pada konferensi pers tersebut.( Udi)

Berita Terkait

Komitmen Bupati Andi Ina Bersama Kajari Barru Saat Teken MoU
Sepekan Kabur Dari Rutan Polres Barru, Lima Residivis Narkoba Kembali Diringkus
Terdakwa Dirut PT Al Hijrah Nurul Jannah Hanya Dituntut 1,5 Tahun, Jamaah Kecewa dan Soroti JPU
Proses Hukum Kasus Sabu 30 Kg Lamban, Sidang Perdana Baru Digelar di PN Barru
Lima Hari Pasca Penemuan Mayat Dalam Koper, Pelaku Belum Ditangkap
Putusan Banding PT Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg Tetap Seumur Hidup, Jaksa Kasasi
KOMPI Sulsel Desak Kejati Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi di Bank Sulselbar
Lima Residivis Narkoba Kabur Didor Timah Panas

Berita Terkait

Minggu, 25 Februari 2024 - 22:20 WIB

Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A

Minggu, 28 April 2024 - 14:01 WIB

Pasutri Bawa Anak Saat Jemput Sabu 30 Kg di Pelabuhan Awerange

Minggu, 16 November 2025 - 13:53 WIB

Dua Guru SMA Lutra Ini Hanya Dilirik Segelintir Tokoh Saat Terseret Kasus Hukum, Berbeda Ketika Prabowo Terbitkan Rehabilitasi

Selasa, 2 Mei 2023 - 16:19 WIB

Dua Proyek Penanggulangan Banjir di Barru Senilai Rp 13 Milyar diduga Bermasalah

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:59 WIB

Terseret Kasus Proyek Pengadaan CCTV Rp 4,5 Milyar, Pejabat Pemkab Pangkep dan Rekanan Ditahan

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:45 WIB

Staf Honorer DPRD Barru Ditangkap Kasus Narkoba

Kamis, 2 Maret 2023 - 09:16 WIB

Polisi Tangkap Anak RT yang Paksa Pelajar Teguk Miras Oplosan Hingga Tewas

Selasa, 24 September 2024 - 08:43 WIB

Pemilik Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah Tersangka Kasus Haji

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Andi Ina Soroti Aset Pemprov Pelabuhan Polejiwa

Rabu, 29 Apr 2026 - 22:07 WIB

Daerah

Bike To Work ASN Cara Pemkab Barru Efisiensi BBM

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:55 WIB

Dilarang Curi berita